Kasus bullying tanggung jawab siapa?
Fenomena bullying pada anak usia sekolah adalah masalah berat yang perlu menjadi perhatian, khususnya pemerintah.
Baik korban maupun pelaku adalah pribadi yang perlu diselamatkan. Karena pelaku dan korban adalah anak-anak yang seharusnya masih dalam pengawasan orang tua.
Terbaru kasus Cimanggu seorang anak yang melakukan kekerasan terhadap adik kelasnya hanya gara-gara mengaku sebagai anggota kelompoknya.
Mengapa sedemikian rapuh tata kelola emosi anak? Secara psikologis dan hukum ini menjadi pekerjaan rumah yang amat panjang. Banyak pihak yang perlu berbenah agar anak-anak dimasa datang adalah anak-anak yang kuat baik fisik maupun mental.
Beberapa kasus lain tentang bullying yang viral belakangan. Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Menganti, Gresik, Jawa Timur (Jatim), mengalami kebutaan permanen usai dicolok dengan tusuk bakso.
Diduga pelaku yang merupakan kakak kelas di sekolah korban melakukan aksi disertai pemalakan pada September 2023. Siswi Sekolah Dasar kelas 6 yang tewas usai jatuh dari lantai 4 gedung sekolahnya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan diduga karena bullying juga oleh teman-temannya.
Ada lagi siswa Sekolah Dasar kelas 2 di Malang Jawa Timur harus menjadi korban bullying oleh kakak kelasnya sampai tak sadarkan diri dan koma pada November 2022
Bullying dalam bahasa Indonesia disebut perundungan merupakan bentuk penindasan atau kekerasan, yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat.
Latar belakang perilaku bullying pada anak sekolah seringkali karena kebiasan senior untuk menghukum yunior-nya, adanya perasaan dendam atau iri hati, adanya semangat untuk menguasai korban dengan kekuatan fisik.
Hal ini menjadi lebih berat bila diiringi dengan pengaruh ekonomi, lingkungan, pola asuh, tayangan tv, tontonan di media sosial dan permainan game pada gawai yang cenderung kontennya tentang kekerasan.