Lihat ke Halaman Asli

Monica Anggen

Blogger | Penulis | Pegiat Sosial Media

Sosialisasi Perpres Nomor 54/2018 tentang Pencegahan Korupsi

Diperbarui: 19 Agustus 2018   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu, saya berkesempatan hadir dalam acara diskusi media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat (FMB) di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tema yang diangkat pada diskusi FMB ke-9 ini adalah "Tim Nasional Pencegahan Korupsi, Kolaborasi Cegah Korupsi."

Para pembicara yang hadir dalam acara ini ada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal (Purn) Moeldoko, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Azman Abnur yang adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Diskusi media ini diselenggarakan untuk sosialisasi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Kenapa peraturan ini dibuat? Apa tujuannya?

Mari kita mundur sejenak dengan melihat berbagai pemberitaan yang mengulas tentang masih maraknya praktik korupsi di negara Indonesia. Di masa lalu, korupsi sangat merajalela, dari tingkat pemerintahan paling bawah hingga ke pusat.

Ketika Presiden Jokowi mulai menjabat sebagai kepala pemerintahan tertinggi di negara ini, beliau bertekad memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, karena jika sistem pemerintahan negara bersih maka pendapatan negara bisa dimaksimalkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. 

Meskipun telah bertekad dan mendorong segenap elemen dan lembaga pemerintahan untuk berintegritas dan berfokus pada pemerintahan yang bersih, tetap saja ditemukan ada cukup banyak praktik korupsi yang bahkan dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Dalam catatan Presiden, yang didapatkan dari hasil investigasi dan penindakan yang dilakukan oleh KPK, ada 12 gubernur, 64 bupati, walikota, serta sejumlah pejabat negara yang telah ditangkap karena melakukan korupsi yang menyebabkan kerugiaan negara. Ada banyak praktik korupsi ini dan bentuknya bisa bermacam-macam.

Kalau setiap pejabat negara tak memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga "pemerintahan yang bersih" dan menjunjung tinggi integritas maka tetap saja bisa terjerumus pada praktik dan tindak korupsi. Alhasil begitu KPK bertindak, hukum yang berlakulah yang akan didapatkan para koruptor tersebut.

Tujuan Lahirnya Perpres No. 54/2018

Sepanjang tahun 2013-2017, sebenarnya Bappenas telah berperan secara optimal sebagai Sekretaris Stranas PPK yang mengkoordinasikan dan mengawal pelaksanaan berbagai instruksi Presiden berkaitan dengan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Hasilnya, indeks persepsi korupsi yang diluncurkan Transparency International bulan Februari 2018 menunjukkan terjadi kenaikan peringkat Indonesia yang awalnya berada di peringkat ke-90 menjadi peringkat ke-96.

Artinya, praktik korupsi telah terjadi penurunan yang cukup signifikan. Sayangnya, di bulan yang sama dengan rilis data Tranparency International tersebut, terjadi penangkapan 7 pejabat negara yang melakukan korupsi beserta orang-orang yang terlibat. Dan di bulan-bulan selanjutnya sampai bulan Juli 2018, masih ada pejabat negara maupun wakil rakyat yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan tindak korupsi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline