Oleh:
dr drh Mangku Sitepoe
Mantan Anggota PDHI dan Anggota IDI.NPA.1102.514.90.
Merokok berbahaya bagi kesehatan dan bukan tembakau. Nikotin adalah zat adiktif dan bukan tembakau. Asap rokok yang dibakar tanpa nikotin Rokok elektronik adalah rokok tanpa tembakau tetapi berbahaya bagi kesehatan. Kontroversi antara Merokok danTembakau pemicu pencetusRUU Pertembakauan atas inisiatif DPR di Indonesia.
Sejak kelahiran RUU Pertembakauan atas inisiatif DPR tahun 2015 di Indonesia tanpa Naskah Akademis. Bagi Lembaga terutama Kementerian Kesehatan serta lembaga-lembaga lainnya yang berkeinginan supaya Indonesia meng-aksesi kemudian meratifikasi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) menolak RUU Pertembakauan di Indonesia yang disusun atas inisiatif DPR. Desember 2016 RUU Pertembakauan telah masuk Prolegnas tahun 2017. Tetapi pada tanggal 15 Maret 2017: Pemerintah Tolak Usul DPR untuk membicarakan masalah RUU Pertembakauan atas inisiatif DPR (Kompas 16 Maret 2017).Bagaimana Solusi RUU Pertembakauan di Indonesia. ?
Sebutan UU Tembakau didunia Internasional seharusnya UU Merokok.
Sejak Mei 2003 WHO (Badan Kesehatan se-Dunia) termasuk Indonesia sebagai salah satu negara mendeklarasikan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Preammbul FCTC atau Naskah konvensi terutama berisi: cara-cara untuk menurunkan demand terhadap konsumsi tembakaudan cara-cara menurunkansupply tembakau atau rokok.Secara tertulis atau tersurat naskah konvensi FCTC adalah tembakau tetapi secara tersirat atau yang dimaksud dengan frase tembakau adalah merokok. Misalnya salah satu contoh: penetapan Hari Tanpa Tembakau (No Tobacco Day) oleh FCTCsetiap tanggal 31 Mei setiap tahun sehingga ungkapan frase tanpa tembakau :tersingkirlah tembakaudari muka bumi. Sedangkan FCTC secara tersirat atau yang dimaksud adalah Hari Tanpa Merokok.
Demikianpun mengenai penyakit yang disebabkan merokok disebuttobacco epidemic;cukai tembakau seharusnya cukai rokok dan berbagai Article atau Pasal-pasal yang dijumpai pada FCTC di identikkan antara Tembakau sama dengan Merokok. Secara tersurat FCTC telah menyingkirkan tembakau dari muka bumi. Tetapi di Indonesia sesudah tahun 1999 melalui PP 81 tahun 1999 tentang Bahaya Rokok telah mengganti frase Tembakaumenjadi Rokok. atau Merokok ;misalnya Hari Tanpa Tembakau tanggal 31 Mei setiap tahun dirobah menjadi Hari Tanpa Merokok,
cukai tembakau dirobah menjadi cukai rokok; epidemic tembakau dirobah menjadiepidemic merokok dan sebagainya. Pada preambul FCTC menyatakan bahwa: bukan melarang Merokok tetapi bermaksud untuk mengurangi dampak Merokok. Mengantisipasi FCTC yang menyingkirkan tembakau dari muka bumi secara tertulis melalui perundang-undangan oleh berbagai negara dicetuskan Kebangkitan Tembakau se-Dunia yang disebut ITGA (Internationale Tobacco Grower’s Association).
Kebangkitan Tembakau se-Dunia (ITGA) mengantisipasi FCTC.