Lihat ke Halaman Asli

Marendra Agung J.W

TERVERIFIKASI

Urban Educator

Mengupas 10 Alasan Bahasa Indonesia Layak Menjadi Bahasa Kedua di ASEAN

Diperbarui: 29 April 2022   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baliho berisi ajakan mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia terpasang di tepi Jalan Poros Palopo-Makassar, Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (28/12/2017).  Foto: KOMPAS/WAWAN H PRABOWO 

Bulan April 2022 menjadi momen menarik bagi perbincangan reputasi bahasa Indonesia. Pasalnya, menteri Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menyatakan sikap untuk melakukan aksi bela bahasa Indonesia dan mendukung bahasa Indonesia untuk dapat menjadi bahasa kedua ASEAN.

Nadiem melayangkan penolakan permintaan Perdana Menteri Malaysia untuk menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi kedua dari ASEAN. "Bahasa Indonesia lebih layak untuk dijadikan bahasa resmi ASEAN," ungkap Nadiem sebagaimana dikutip oleh kompas.com, 16 April lalu.

Media sosial pun sempat dibanjiri Twitbon bertuliskan pesan dukungan untuk Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Asean. Kolom-kolom berita bertebaran dengan dukungan serupa. Hampir semua berpesan mengenai 10 alasan Bahasa Indonesia layak menjadi bahasa kedua ASEAN, sebagaimana yang dikabarkan oleh Badan Bahasa, Kemendikbud melalui postingan Instagram tanggal 4 April 2022.

Landasan sikap yang berjumlah 10 poin tersebut disajikan secara ringkas. Sayangnya tanpa penjelasan lebih mendalam.Oleh karena itu, saya merasa penasaran untuk mengetahui lebih dalam tentang sepuluh landasan   kelayakan Bahasa Indonesia sebagai  bahasa kedua ASEAN. Untuk itu, saya coba mengelaborasi dan mengupas sepuluh poin tersebut dengan studi pustaka alakadarnya, dengan data sekunder yang dapat saya temukan. Berikut uraiannya.

1. Bahasa nasional dan bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Sementara, bahasa melayu adalah bahasa daerah

Alasan pertama menitik beratkan pada domain dan kedudukan bahasa dalam sejarah bangsa Indonesia. Bahasa melayu adalah bagian penting dari bahasa Indonesia. Sebab, secara historis, bahasa melayu dinyatakan sebagai lingua franca di era pra Indonesiamerdeka, dari sejak zaman kerajaan. Kendati demikian, mulai 1928, secara politik dan ikrar bangsa, bahasa Melayu mengalami transformasi menjadi Bahasa Indonesia. 

Kongres demi kongres menghasilkan peraturan resmi,  bahasa Indonesia adalah bahasa nasional dan bahasa negara Indonesia. Kenyataan tersebut membawa bentuk Bahasa Indonesia menjadi lain dalam segi ejaan, kosa kata, atau bahkan susunan linguistiknya. Bahasa Indonesia menampung atau menyerap berbagai bahasa daerah yang ada di negeri Indonesia bukan hanya bahasa melayu saja. Melainkan juga bahasa sunda, bahasa jawa, bahasa inggris, belanda, dan lain -lain.

Dengan logika tersebut, bahasa Indonesia telah teruji memiliki keterbukaan dari bahasa-bahasa lain sehingga jauh lebih mudah dipelajari dari pada bahasa daerah. Sehingga jika bahasa Melayu menjadi bahasa resmi kedua di ASEAN maka Indonesia tidak sepenuhnya menunjukan kewibawaannya secara budaya.

2. Bahasa Indonesia sudah dikembangkan menjadi bahasa ilmu dan teknologi, Sementara bahasa Melayu tidak

Poin kedua berlandaskan pada fakta hukum, sejak 18 Agustus 1945, pada pasal 36 UUD 1945 yang menyatakan empat fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Pertama Bahasa resmi negara, kedua, Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, ketiga Alat penghubung tingkat nasional, dan, keempat Alat pengembangan ilmu dan pengetahuan dan teknologi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline