a.pengertian
Konsensus tidak jauh beda dengan musyawarah, yaitu menjadikan kesepakatan yang secara bersama-sama atau individu setelah adanya perdebatan atau penelitian yang dilakukan kolektif untuk mendapatkan keputusan. Umumnya, konsensus berawal dari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada suatu lembaga sosial, maka lahirlah konsensus(musyaearh) dari beberapa orang atau seluruh penduduk untuk mengatasi gejala yang terjadi dan menjaga stabilitas pada lembaga sosial tersebut.
Adapun kesepakatan yang telah dibuat tidak akan selalu berjalan mulus, peyimpangan-pnyimpangan akan terjadi lagi, bisa berupa penyimpangan yang sama ataupun penyimpangan yang baru. Penyimpangan ini bisa disebut dengan konflik. Adapun konflikMenurut Dahrendorf, konflik dibedakan menjadi 6 macam :
1)konflik antara atau dalam peran sosial (intrapribadi), misalnya antara peranan-peranan dalam keluarga atau profesi (konflik peran) :
2)Konflik antara kelompok-kelompok sosial (antar keluarga, antar gank).
3)Konflik kelompok terorganisir dan tidak terorganisir (polisi melawan massa).
4)Konflik antar satuan nasional (kampanye, perang saudara)
5)Konflik antar atau tidak antar agama
6)Konflik antar politik.
b.Fungsi Konsensus dan Konflik
Konsensus terjadi dan konflik yang ada, memiliki peranan yang tertentu untuk penduduk. Peran-peran inilah yang nantinya menjadi sebuah fungsi. Adapun fungsi Achmad Fedyani Saifudin (1986) menyebutkan fungsi konflik sebagai berikut:
1) Konflik berfungsi mencegah dan mempertahankan identitas dan batas-batas kelompok sosial dan masyarakat.
2)Konflik dapat melenyapkan unsur-unsur yang memecah belah dan menegakkan kembali persatuan. Konflik dapat meredakan ketegangan antara pihak-pihak yang bertentangan sehingga dengan demikian dapat pula dikatakan bahwa konflik berfungsi sebagai stabilisator sistem sosial.
3) Konflik suatu kelompok dengan kelompok lain menghasilkan mobilisasi energi para anggota kelompok yang bersangkutan sehingga kohesi setiap kelompok ditingkatkan.
4) Konflik dapat menciptakan jenis-jenis interaksi yang baru diantara pihak-pihak bertentangan yang sebelumnya tidak ada. Konflik berlaku sebagai rangsangan untuk menciptakan aturan-aturan dan sistem norma yang baru, yang mampu mengatur pihak-pihak yang bertentangan sehingga keteraturan sosial kembali terwujud.
5) Konflik dapat mempersatukan orang-orang atau kelompok-kelompok yang tadinya tidak saling berhubungan. Koalisi dan organisasi dapat timbul dimana kepentingan pragmatik utama dan pelakunya terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H