Lihat ke Halaman Asli

Nadj Baroroh

Positif Thinking

Melenggangnya Produk Kayu Rakyat Bersertifikat VLK di Pasar Internasional

Diperbarui: 9 April 2021   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kebutuhan kayu sebagai bahan baku industri dan rumah tangga  di Indonesia maupun di pasar internasional semakin meningkat. Pasokan kayu pun tidak hanya disediakan oleh industri kayu, namun juga kayu yang diproduksi oleh rakyat di lahan miliknya.

Dr. Dede Rohadi selaku Tim Kajian Sertifikasi Rakyat menyampaikan paparan bertajuk “Peran SVLK dalam Integrasi Vertikal Kayu Rakyat ke Pasar Global” pada Acara Talkshow “Pelibatan Publik (Engagement Activity) Penguatan Perhutanan Sosial: Menghubungkan Hasil Riset dengan Kebijakan, Petani dan Pasar” yang diselenggarakan di Bandar Lampung pada tanggal 7 April 2021. Kajian tersebut merupakan hasil kegiatan penelitian Enhancing Community Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia (2016-2021) yang merupakan kerjasama Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Australian Center for International Agricultural Research.

Pada kesempatan tersebut diinformasikan bahwa sejumlah 29 dari 134 industri kayu dan 15 Kelompok Tani Hutan (KTH) telah memperoleh sertifikat V-LK.

Ketentuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi. kayu harus mendapat tanda V-legal (verified legal) setelah diterbitkan sertifikasi legalitas kayu (S-LK) oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan/atau legalitas kayu serta ketertelusuran (asal usul) kayu. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 dan standar penilaian sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Nomor : SK.62/PHPL/SET.5/KUM.1/12/2020.

SVLK dibangun untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu Indonesia.   SVLK bertujuan untuk mendukung perbaikan tata kelola kehutanan dan peningkatan perdagangan kayu legal. SVLK diterapkan untuk memastikan pemenuhan semua peraturan terkait peredaran dan perdagangan kayu. Untuk perdagangan ekspor produk kayu, SVLK mensyaratkan penggunaan dokumen V-legal, sehingga dapat diberikan tanda V-legal yaitu tanda atas terpenuhinya standar PHPL atau VLK pada kayu, produk kayu, kemasan. 

Dengan penandaan V-legal pada produk kayu yang diekspor, konsumen di negara lain menjadi tidak ragu atas legalitas kayu dari Indonesia. Hal ini dapat menaikkan posisi tawar bagi produk kayu dari Indonesia terutama yang sumber bahan baku berasal dari kayu rakyat.

Kayu yang berasal dari hutan hak memperoleh Sertifikast Legalitas Kayu (S-LK) berarti telah memenuhi standar legalitas kayu. Kayu dari hutan hak yang belum memiliki S-LK dapat digunakan Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP). DKP merupakan pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan bukti pemenuhan atas persyaratan. DKP ini menjadi kemudahan bagi rakyat untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan. Kemudahan lainnya yaitu pemilik hutan hak dapat mengajukan verifikasi legalitas kayu dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok atau secara multilokasi.

Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan S-LK oleh pemilik hutan hak antara lain dokumen kepemilikan/penguasaan atas tanah yang sah, dokumen angkutan hasil hutan yang sah yang diterbitkan pejabat berwenang.

Proses pengajuan S-LK atas kayu yang berasal dari hutan hak mencakup  5 tahap, yaitu :

1. Permohonan verifikasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline