Peterus Silalahi, seorang tuna netra (tak bisa melihat) dan tuna rungu (tak bisa mendengar) kasusnya sempat viral di media sosial, awal Maret 2019. Bagaimana tidak, pria 68 tahun itu dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan tetangganya sendiri Jongguran Nainggolan.
Namun berembus kabar, Sabtu (16/3/2019) kedua pihak terlapor (Peterus Silalahi) dan pelapor (Jongguran Nainggolan) sepakat untuk berdamai di Mapolres Asahan (Sumatera Utara).
Peterus Silalahi Belum Sempat 'Menginap' di Sel
Sekilas, memang peristiwa ini sangat memilukan. Memilukan, maksudnya manakala Peterus Silalahi yang sudah uzur nan tak bisa melihat dan mendengar, harus menyandang status tersangka dalam kasus penganiayaan.
Memang, Peterus Silalahi belum sempat 'menginap' di sel polisi. Namun, status tahanan luar diberikan kepadanya. Artinya sama-sama tahanan. Mungkin pertimbangan kemanusiaanlah maka polisi 'tak sampai hati' menjebloskannya ke balik jeruji besi.
Berjalan dengan Tongkat Jagung Sambil Meraba-raba
Sekadar kompasianer tahu, kasusnya pun tergolong sepele. Mengutip dari pemberitaan sebuah media online. Pada medio Desember 2018, sang kakek Peterus Silalahi berjalan di sekitar rumahnya. Namanya saja tuna netra, dia berjalan meraba-raba, dibantu sebatang kayu (kayu jagung).
Setahu bagaimana, saat berjalan dan meraba itu, tetangganya Boru Hutabarat, istri Jongguran Nainggolan menganggap pria tua itu sudah merusak tanaman yang ada di pekarangannya.
''Bilang dulu sama oppung (kakek) itu, jangan rusak bunga itu,'' kata Boru Hutabarat kepada seorang anak kecil yang kebetulan ada di situ.
Si anak menyampaikan pesan kepada Peterus Silalahi, agar jangan merusak tanaman dimaksud.
Tapi dasar orang tua tak bisa melihat dan mendengar, Peterus tetap berjalan sambil meraba tanaman tetangganya itu.