Lihat ke Halaman Asli

Kertas Posisi (Hak Angket DPR Terhadap KPK)

Diperbarui: 28 Juli 2017   18:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[ KERTAS POSISI ]

(Hak Angket DPR Terhadap KPK)

- Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Mahasiswa Nusantara-

Berangkat dari polemik hak angket KPK yang saat ini sedang menghangat, maka kami Konfederasi Mahasiswa Nusantara ingin menyoroti polemik tersebut dalam uraian (Kertas Posisi KMN) sebagai berikut.

Konfederasi Mahasiswa Nusantara (KMN) memandang bahwa polemik hak angket KPK harus dilihat dari prespektif yang imbang dengan tinjauan dialektis (hegelian) sehingga polemik tersebut senantiasa dapat melahirkan sintesis dari pertentangan pro-kontra hak angket tersebut.

Kita sungguh menyadari bahwa KPK merupakan institusi yang dilahirkan sebagai konsekuensi atas tuntutan reformasi maka sudah selayaknya di kawal serta diperkuat sebagai bagian upaya kita memberantas korupsi yang saat ini sedang kronis menjangkit aparatur penyelenggara negara kita.

Namun, disisi lain kita juga harus melihat bahwa DPR sebagai lembaga legislatif sudah selayaknya memainkan perannya dalam rangka mengawasi efektifitas dan efisiensi kinerja lembaga-lembaga pemerintah.

Namun, yang hari ini menjadi problem ialah DPR dalam memainkan perannya sebagai (supreme control) harus didasari oleh niat yang baik pula, dengan tidak memiliki agenda terselubung untuk mengintervensi proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK atau melakukan pelamahan secara sistemik terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

Dalam menjalankan kewenangannya juga, langkah-langkah politik yang berbasis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku haruslah menjadi fokus DPR, sehingga DPR dalam menjalankan kewenangannya tersebut secara aplikatif maupun subtansi tidak mencederai norma-norma hukum yang telah ditentukan.

Sebagaimana norma terhadap mekanisme pengambilan keputusan persetujuan hak angket di sidang paripurna DPR, dan menentukan subjek dan objek penggunaan hak angket sehingga tidak memberi dampak (distrust) oleh masyarakat terhadap langkah DPR dalam upaya memperkuat KPK.

Kita menyadari bahwa momentum hak angket ini sangat sarat akan konflik kepentingan anggota DPR terhadap kasus E-KTP yang sedang ditangani oleh KPK sehingga wajar apabila nalar publik hari ini mengarah pada prespektif demikian, momentum kasus E-KTP dan hak angket KPK secara bersamaan menimbulkan kasus baru yang memperkeruh polemik ini sebagai konsekuensi terjadinya ketidakpercayaan publik terhadap hak angket yang digulirkan DPR.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline