Lihat ke Halaman Asli

Sisa Kemampuan Paket dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa

Diperbarui: 4 April 2017   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam proses pemilihan penyedia barang jasa pemerintah khususnya pemilihan penyedia jasa kontruksi dipersyaratkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), persyaratan SKP ini dimunculkan sebagai prasyarat kualifikasi penyedia barang jasa. Dalam persyaratan kualifikasi pengadaan barang jasa pemerintah SKP hanya dipersyaratkan hanya untuk pengadaan barang jasa konstruksi dan jasa lainnya sesuai ketentuan yang diatur Pasal 19 Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan Perpres Nomo 4 Tahun 2015.

SKP adalah sisa pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam waktu yang bersamaan (dalam kurun waktu 5 tahun terakhir). Persyaratan SKP hanya berlaku untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya. Satu penyedia barang jasa tidak boleh mengerjakan paket secara bersamaan melebihi dari kemampuan paket yang sudah ditentukan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Kemampuan paket dibedakan untuk usaha Kecil atau Non Kecil. Untuk usaha kecil kemampuan paketnya dibatasi sampai dengan 5 paket pengadaan barang jasa sedangkan untuk usaha non kecil dibatasi 6 paket atau 1,2 x N. Sehingga SKP dapat didefinisikan sebagai jumlah paket yang boleh dimenangkan oleh suatu penyedia barang/jasa setelah dihitung dari Kemampuan Paketnya (KP) dikurangi jumlah pekerjaan yang sedang dikerjakannya.

KP untuk usaha kecil adalah 5 paket, sedangkan untuk usaha non kecil adalah 6 paket atau 1,2 x N, apa maksudnya N? N adalah jumlah paket pengadaan barang jasa yang pernah dikerjakan secara bersamaan dalam 5 tahun terakhir, sehingga kalau suatu penyedia non kecil pada tahun sebelumnya pernah mengerjakan 7 paket pekerjaan secara bersamaan, maka Kemampuan Paket (KP) badan usaha tersebut bukan 6 paket lagi tetapi menjadi 1,2 x 7 yaitu 8 paket pekerjaan.

Rumus Menghitung SKP sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010

Kemudian dari mana kita bisa mengetahui jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan? Yaitu dari formulir isian kualifikasi yang di dalamnya ada formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh penyedia tersebut. Hitung berapa jumlah pekerjaan yang sedang dilaksanakan kemudian kurangkan dengan Kemampuan Paketnya (5 atau 6 atau 1,2 N).

Lalu siapakah yang melakukan penghitungan SKP? Untuk menjawab pertanyaan dimaksud, maka Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui kelompok kerjanya menghitung SKP berdasarkan data/informasi dari isian formulir kualifikasi yang disampaikan oleh calon penyedia. Namun dalam praktiknya tidak mudah, karena kebanyakan para calon penyedia tidak memberikan informasi yang lengkap dalam formulir kualifikasinya. Inilah yang menjadi kelemahan jika proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara manual (konvensional) dengan menggunakan media cetak. Solusi terbaik untuk mengatasi kelemahan ini pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) sangat diperlukan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline