Lihat ke Halaman Asli

Terdapat 17 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Diperbarui: 17 November 2023   16:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas PEM Akamigas

Seluruh pegawai dan outsourcing PEM Akamigas diundang untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System dan Benturan Kepentingan oleh Inspektorat V Kementerian ESDM (09/11/2023). 

Inspektorat V KESDM mempunyai tugas melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pengawasan lainnya, dan kegiatan pengendalian, pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi serta penyusunan laporan hasil pengawasan. 

"Oleh karena itu, seluruh pegawai PEM Akamigas, termasuk outsourcing, kita kumpulkan disini agar bisa memahami apa itu gratifikasi, WBS dan benturan kepentingan dan bisa menerapkannya di posisi kerja masing-masing," ujar Erdila Indriani Direktur PEM Akamigas, saat membuka kegiatan.

Terdapat dua narasumber Auditor Madya dari Inspektorat V yang akan menyampaikan sosialisasi ini. Yang pertama adalah Baginda Simanjuntak yang menjelaskan tentang pengendalian Gratifikasi dan WBS di Lingkungan BPSDM ESDM. Sedangkan yang kedua adalah Suwandi yang menjelaskan tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Kementerian ESDM.

Baginda menjelaskan bahwa ada 17 jenis gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan, diantaranya ada:

1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;

2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;

3. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;

4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum; (Rp250.000 versi  itjen)

5. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline