Lihat ke Halaman Asli

PEM Akamigas Menuju Akreditasi Unggul

Diperbarui: 28 Januari 2022   09:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Melalui Peraturan BAN PT Nomor 1 tahun 2020, tentang mekanisme akreditasi untuk akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), telah mengatur tentang penjaminan mutu program studi dan perguruan tinggi baik itu negeri mapurun swasta. Kalau dulu kita kenal dengan akreditasi A, B, maupun C, kini sudah berubah menjadi akreditas Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi. Perubahan ini juga didasarkan pada penerbitan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.

Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang kini sedang bersiap menuju akreditasi unggul. 

Saat tim humas PEM Akamigas berbincang singkat dengan Analis Kepegawaian Ahli Muda PEM Akamigas, Erawati Ike Wahyuni di sela-sela kegiatannya, Ike menjelaskan bahwa PEM Akamigas merupakan lembaga pendidikan yang tugas utamanya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dalam hal ini adalah mahasiswa, akan sangat penting untuk meningkatkan kompetensi para dosen pengajar maupun tenaga kependidikan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi mahasiswa (26/01/2022). "Sederhananya, kalo gak ditingkatkan kompetensinya, nanti bisa kalah pintar," ujar Ike sambil tersenyum.

Ike juga menjelaskan bahwa saat ini PEM Akamigas memiliki 58 dosen untuk seluruh program studi. "Belum seluruhnya bergelar doktor atau S3, namun saat ini telah ada 7 dosen dan 1 tenaga kependidikan yang sedang menempuh S3, 2 tenaga kependidikan sedang menempuh S2, dan di tahun ini akan ada 9 dosen lagi yang akan S3."

Selain itu, kebutuhan dosen dengan tingkat pendidikan S3 ini juga diperlukan sebagai salah satu penjaminan mutu dari suatu perguruan tinggi. Asepta Surya Wardhana, Ketua Satuan Penjaminan Mutu (SPM) PEM Akamigas di saat yang sama juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan akreditasi unggul, setiap program studi harus memiliki sedikitnya 50% dari jumlah dosen program studi. "Itu apabila dihitung dari jumlah dosen bergelar doktor saja. Selain itu masih ada lagi, kita harus memiliki dosen dengan jabatan lektor atau lektor kepala sebesar 70%," tambah Asepta.

"Keberadaan dosen dengan gelar doktor dan juga jabatan fungsional lektor atau lektor kepala, pastinya mempunyai arah penelitian dan luaran tridharma yang sudah mumpuni," imbuh Asepta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline