Lihat ke Halaman Asli

Dovan tara

mahasiswa

Tindak Pidana Korupsi Secara Ta'zir dalam Hukum Pidana Islam

Diperbarui: 20 Maret 2023   21:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis Oleh Dovantara Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang ( UNISSULA) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)


Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi penduduk mayoritas beragama Islam terbesar di dunia, yang mana hukum Islam menjadi bagian sistem hukum yang hidup dan berlaku di dalamnya. Namun, mengapa negeri yang disebut mayoritas beragama Islam terbesar dan menjunjung tinggi nilai-nilai spiritual ini justru diposisikan pada peringkat pertama sebagai negara terkorup di Asia dan dianggap paling lamban keluar dari krisis multidimensi, terutama dibandingkan dengan negara-negara tetangganya. 

Hingga saat ini, korupsi di Indonesia memang dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Negara dengan lebih dari 240 juta penduduk ini, pada tahun 2004 tercatat sebagai negara ke-5 terkorup di dunia dari 146 negara dan bahkan akhir-akhir ini diposisikan sebagai negara pertama terkorup di Asia. Peringkat yang baru dikeluarkan Transparansi Internasional Tahun 2011.

Korupsi merupakan semua perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 435 KUHP menjelaskan korupsi berarti busuk,buruk, bejat,dan dapat di sogok,atau disuap pokoknya merupakan perbuatan yang buruk. Perbuatan korupsi Dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam kejahatan White Coller Crime. 

Dalam praktek Undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana pemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung ataupun tidak secara langsung merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara. Syed Hussein Alatas menjelaskan bahwa hakikat korupsi adalah suatu tindakan pidana pencurian yang dilakukan melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan orang lain. Sedangkan Andi Hamzah mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan menghina atau memfitnah, menyimpang dari kesucian, dan tidak bermoral.

Dalam pandangan islam, tindak pidana (jarimah) ta'zir sebagaimana telah dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah hukuman yang bertujuan untuk mendidik atas dosa (tindakpidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syarak (nash) (Audah, nd.). Jika dilihat dari pengertian tersebut, terdapat dua poin penting yang perlu diperhatikan yakni: 1.) hukuman ta'zir selalu bertujuan untuk mendidik (ta'dib), dan 2.) hukuman ta'zir selalu dikenakan pada tindak pidana yang tidak disebutkan oleh syarak (nash).

Bisa dikatakan pula bahwa ta'zr adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta'zr (selain had dan qishsh), pelaksanaan hukuman ta'zr, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Hukuman dalam jarimah ta'zr tidak ditentukan ukurannya atau kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa).

Dalam konteks negara indonesia dimana notabenenya koruptor indonesia banyak sekali dan masih merajalela. Sehingga perlu adanya upaya untuk menjelaskan sekaligus mengingatkan secara tegas bahwasannya sesuai dengan perintah dan aturan oleh Allah Swt itu jelas.

Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara memperkuat sistem pengawasan dan peraturan hukum yang ketat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan cara memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas lembaga-lembaga pemerintah, seperti audit publik dan laporan keuangan yang transparan. Selain itu, pemberantasan korupsi juga perlu dilakukan dengan cara memberikan contoh kepada penerus bangsa bahwa pentingnya menjaga integritas dan kesejahteraan dimulai dari keberanian diri membela konstitusi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline