Status ibu Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana yang tersampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konfrensi pers yang dilakukan siang ini WIB (19/8) di Mabes Polri, setelah melalui penyeledikan yang mendalam, ibu PC dinyatakan sebagai salah satu tersangka baru dari kasus kematian Brigadir Joshua.
Tercatat ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Sebelumnya ada Irjen FS, Bharada Richar Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf atau KM.
Status Ibu PC ini menambah perkembangan penyelidikan kasus kematian Brigadir J. Ibu PC adalah salah satu figur sentral dari kasus yang menyita publik tanah air.
Ditambah lagi, lewat konfrensi pers juga menyatakan bahwa barang bukti CCTV yang merekam peristiwa sebelum, sesaat, dan sesudah peristiwa sudah ditemukan.
Tanda-tanda penyelesaian kasus ini makin mendekat ambang batas akhir. Yang kita nantikan lebih jauh adalah motif kasus ini yang sudah merembet pada pelbagai segi.
Status tersangka Ibu PC pun memperjelas posisi ibu PC dalam kasus ini. Boleh jadi, beliau juga ikut merencanakan terjadinya peristiwa ini. Hal itu akan terbukti di pengadilan.
Memang, status ibu PC juga patut dipertanyakan ketika Irjen FS dan beberapa orang berada di tempat kejadian ditetapkan sebagai tersangka.
Tak mungkin jika ibu FS tak mendengar letusan senjata yang terjadi di rumah dinas, Duren Tiga.
Ya, status istri FS ini lebih didasari karena keberadaan PC sewaktu terjadinya peristiwa dan didera dengan pasal pembunuhan berencana.
Tentu saja, sidang di pengadilan yang akan menentukan nasib akhir dari istri Ferdy Sambo ini.