Sebuah acara pernikahan selalu membutuhkan biaya. Biayanya itu pun bergantung pada rencana.
Kalau rencananya melibatkan banyak hal seperti dekorasi yang mewah, tempat resepsi yang besar, undangan yang banyak dan lain sebagainya, biaya pernikahan itu pun pastinya tidak sedikit.
Tetapi kalau pernikahan hanya dalam kesederhanaan seperti disahkan di institusi agama dan kemudian membuat acara sederhana di rumah dengan beberapa orang yang hadir, biayanya juga tidak terlalu besar.
Pada dasarnya, menikah selalu membutuhkan biaya. Pertanyaannya, siapakah yang mempersiapkan biaya tersebut?
Biaya sebuah pernikahan kadang bergantung pada budaya tertentu. Ada budaya yang mewajibkan pihak laki-laki menanggung mahar tertentu. Mahar itu biasa berupa sejumlah uang dan uang ini bisa dipakai sebagai biaya acara pernikahan.
Ada pula budaya yang mewajibkan pihak laki-laki untuk menyediakan finansial, sementara pihak perempuan yang menentukan model dan bentuk dari acara pernikahan.
Saya ingat cerita tentang seorang teman. Dia menyediakan acara untuk pernikahan salah satu anaknya yang laki-laki. Dia sedikit gusar karena keluarga pihak perempuan bermain peranan lebih besar dalam menentukan jumlah undangan yang hadir dan tempat di mana acara itu berlangsung.
Padahal dana alokasi untuk undangan dan tempat resepsi itu berasal dari pihak laki-laki. Hal ini memang seturut budaya yang mereka anuti, tetapi sebenarnya tidak menutup kemungkinan kalau ada keseimbangan peran dan tanggung jawab antara pihak laki-laki dan perempuan.
Dia mencontohkan pernikahannya dan beberapa saudarinya. Keluarganya tidak terlalu membebankan pihak pria. Mereka juga ikut berkontribusi untuk acara pernikahan.
Setiap orang menanggung biaya pernikahan bergantung pada budaya dan konteks tertentu.
Hemat saya, sekiranya biaya ditanggung bersama. Kalau memang pernikahan tertentu diikat oleh budaya dengan kewajiban mahar tertentu, sekiranya mahar itu hanyalah bagian dari penghargaan pada budaya untuk acara menikah dan bukan semata-mata sumber anggaran utama untuk acara nikah.
Pihak penerima mahar juga mempunyai tanggung jawab untuk menanggung biaya pernikahan itu sendiri. Kalau bisa biaya itu dibagi rata untuk kedua belah pihak. Toh, pernikahan itu untuk kebaikan kedua belah pihak.