Lihat ke Halaman Asli

Gobin Dd

TERVERIFIKASI

Orang Biasa

Menjaga Fasilitas Publik seperti Menjaga Milik Pribadi

Diperbarui: 17 Desember 2019   14:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto Liputan6.com

Untuk konteks kehidupan sosial, fasilitas umum menjadi bagian yang tak terpisahkan. Ada pelbagai macam rupa fasilitas publik yang mungkin ada, berdiri dan disediakan di sekitar lingkungan hidup kita.

Fasilitas publik itu bisa berupa tong sampah, lampu jalan, rambu-rambu lalu lintas, tembok-tembok sekolah dan lain sebagainya.

Prinsipnya, fasilitas publik dibuat untuk kepentingan publik dan bukannya untuk sekelompok grup dan pribadi.

Jadi, pengadaan fasilitas publik oleh negara sudah mempertimbangkan asas kebersamaan. Setiap orang menerima itu dan akan menggunakan atau memanfaatkan itu untuk keuntungan pribadi tetapi masih dalam koridor kepemilikan bersama.

Fasilitas publik yang disediakan secara tidak langsung memberikan keuntungan untuk setiap individu, tetapi setiap individu tidak boleh mengklaim fasilitas itu untuk kepentingan pribadi semata-mata.

Asas kebersamaan itu juga menyangkut fungsi, pemanfaatan dan keberadaan fasilitas publik tersebut. Jadi, satu orang tidak boleh memaksakan kehendaknya untuk menjadikan fasilitas publik tertentu sebagai miliknya atau dipakai untuk kepentingan dirinya sendiri.

Begitu pula, seseorang tidak boleh merusak, mengklaim dan mengambil fasilitas publik sebagai kepunyaannya tanpa mempedulikan keberadaan orang lain.

Beberapa hari ini dunia net tanah air dikejutkan oleh video amatir tentang ulah seorang ibu yang mengambil tanaman bunga kembang sepatu di jalan tol Singosari, Malang (Kompas com 17/12).

Ulah ibu ini direkam oleh salah seorang netizen. Video ini pun diupload ke internet. Sontak saja, netizens bereaksi dan mengecam aksi dari ibu ini. Jadinya, aksi konyol itu menjadi viral.

Bunga yang tumbuh di tempat umum adalah bagian dari fasilitas publik. Mereka ditanam dan dipelihara oleh negara dan demi kepentingan publik. Dengan ini, individu tidak berhak mengambilnya tanpa sepengetahuan otoritas.

Jadi, saat seseorang seenaknya mengambil dan merusak fasilitas yang tersedia itu, pada saat itu dia tidak hanya tidak menghargai fasilitas publik, tetapi tidak menghargai publik (sekumpulan orang) yang juga berhak dan menikmati fasilitas publik tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline