HUKUM ISLAM: MEMAHAMI SUMBER, ASAS, dan PENERAPANNYA DI INDONESIA
Penulisan ini juga sebagai tugas dalam mata kuliah Hukum Islam dengan Dosen Pengampu Ibu. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H.
Disusun Oleh: Dosma Br Silaban
Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam, secara definitif, merupakan kaidah-kaidah yang berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul, berupa pedoman tingkah laku mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal) yang diyakini dan mengikat bagi semua pemeluknya.
Ia bertujuan untuk menghilangkan kesulitan dan memberikan kemudahan dalam menjalankan syariat sesuai kemampuan masing-masing, bukan untuk mempersulit umat. Penting untuk diingat bahwa istilah "Hukum Islam" merupakan konsep yang relatif baru dalam tradisi Islam awal, dan perlu ditelusuri lebih lanjut
maknanya dalam konteks tertentu. Istilah ini merujuk pada berbagai norma dan peraturan yang mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat dan ditegakkan oleh kekuasaan, berkaitan dengan ajaran agama Islam.
Sumber Hukum Islam
Empat sumber utama Hukum Islam yang disepakati para ulama adalah:
1. Al-Quran: Kitab suci agama Islam yang menjadi sumber hukum pokok dan paling utama, berisi ayat-ayat suci sebagai pedoman hidup umat Islam[5].
2. Hadis: Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjadi penjelas dan pelengkap Al-Quran.
3. Ijma: Kesepakatan ulama dalam suatu masalah hukum setelah melakukan kajian mendalam.
4. Qiyas: Proses penarikan analogi hukum berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al-Quran dan Hadis untuk kasus-kasus baru yang belum diatur secara eksplisit.
Pemahaman dan interpretasi dari keempat sumber ini dapat bervariasi di antara mazhab-mazhab fiqh (jurisprudensi Islam), yang menghasilkan perbedaan pendapat dalam penerapan hukum.
Asas Hukum Islam
Hukum Islam didasarkan pada beberapa asas penting, di antaranya:
- Keadilan: Menjamin keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan individu dan masyarakat.
- Kemanfaatan (Maslahah): Menentukan hukum berdasarkan kemanfaatan dan menghindari mudarat (kerugian).
- Tauhid (Keesaan Tuhan): Menekankan keesaan Allah SWT sebagai dasar seluruh hukum.
- Kemerdekaan: Menghargai kemerdekaan individu dalam batas-batas syariat.
- Ta'drij (Berangsur-angsur): Penerapan hukum dapat dilakukan secara bertahap sesuai kondisi dan kemampuan masyarakat.
Hukum Islam di Indonesia
Di Indonesia, Hukum Islam telah ada sejak masuknya Islam ke Nusantara pada abad ke-13 Masehi. Namun, penerapannya dalam sistem hukum negara berkembang secara bertahap dan diatur dalam kerangka konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan berkeadilan bagi masyarakat muslim, dengan merujuk pada asas-asas Hukum Islam dan Undang-Undang Dasar 1945. Contoh penerapan Hukum Islam di Indonesia antara lain Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Qanun Aceh.
KHI merupakan akumulasi fikih yang telah dipositivisasi, sedangkan Qanun Aceh merupakan contoh penerapan hukum Islam di tingkat daerah. Penerapannya didasarkan pada kepercayaan umat Islam bahwa hukum Allah adalah hukum yang benar dan harus diterapkan.
Kesimpulan
Hukum Islam merupakan sistem hukum yang kompleks dan dinamis, dengan sumber-sumber dan asas-asas yang jelas. Penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia, menunjukkan berbagai pendekatan dan interpretasi.
Pemahaman yang komprehensif tentang Hukum Islam memerlukan kajian mendalam terhadap sumber-sumbernya, asas-asasnya, dan konteks penerapannya dalam masyarakat modern.
Perlu diingat bahwa perbedaan pendapat dan interpretasi dalam memahami dan menerapkan Hukum Islam adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika ijtihad (upaya memahami hukum Islam).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H