Lihat ke Halaman Asli

Dora Anggraini

Mahasiswi Pendidikan Matematika Unissula 2021

Takut Mengkritik?

Diperbarui: 3 Oktober 2021   07:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berani mengkritik dan mendengar kritikan. Ya, berani adalah modal utama dalam hidup berdemokrasi. Bukankah Indonesia merupakan negara yg demokratis? Yang harusnya dalam menyampaikan pendapatnya tidak terbebani dengan ancaman, syarat dan rasa takut. 

Tapi kenyataan yang kita lihat tidak demikian,  coba kita ingat kembali beberapa berita yang tengah heboh dimedia social tentang seorang ibu rumah tangga yang ditangkap polisi karena tulisannya di facebook, kasus BEM UI yang berkaitan dengan poster Jokowi,  mahasiswa UNS yang  protes  kepada Jokowi, dan masih banyak lagi lainnya yang tentu saja tidak bisa ditulis semua disini.

Dari peristiwa-peristiwa itu kita bisa melihat bahwasanya keadilan untuk menyampaikan pendapat diindonesia masih sangat minim sekali, dan jika hal ini dilanjutkan terus menerus akan berakibat tidak baik kedepannya untuk bangsa Indonesia.  Pokok masalahnya adalah, ketidaksiapan bangsa untuk menjunjung tinggi prinsip kebebasan menyampaikan pendapat.

Tak bisa dipungkiri Berpikir dan bertanya tentu tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena hakikatnya manusia adalah makhluk pencari kebenaran.
Dijaman dulu menyampaikan kritik sangat terbatas, karena hanya orang- orang tertentu yang bisa menyampaikannya. 

Namun, dimasa sekarang mengungkapkan kritik tidak lagi sulit karena semakin canggihnya teknologi. 

Apapun latar belakangnya, sekarang semua bebas menyampaikan kritikannya. Dengan kemudahan inilah membuat hukum bekerja seenaknya sehingga siapa saja bisa dilaporkan polisi dengan dalil mencemarkan nama baik.

Belakangan ini yang sedang menjadi sorotan masyarakat adalah UU ITE yang membuat siapa saja takut untuk mengkritik dimedia social, karena dengan UU ITE tersebut memudahkan siapa saja untuk dipidana akibat kasus pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian.

Kasus- kasus tersebut merupakan  pelanggaran nilai Pancasila sila ke-4 yang berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Seharusnya rakyat berhak untuk berpendapat secara bebas, karena setiap manusia mempunyai hak, kewajiban serta kedudukan yang sama di mata hukum.

Di dalam UUD 1945, pada pasal 22 ayat 3 Undang-Undang nomor 39  tahun 1999 yang berbunyi: “ setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”

Rasulullah saw juga bersabda: “ jangan melarang seseorang memberikan hak kepada manusia untuk mengatakan kebenaran jika dia mengetahuinya.”( HR Tirmidzi ). Bahkan Islam juga memberikan kita kebebasan untuk mengemukakan pendapat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline