Lihat ke Halaman Asli

20 Tahun Penjara untuk Jessica?

Diperbarui: 24 Oktober 2016   15:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

INFONITAS.COM/ISTIMEWA

 Perjalanan panjang drama sidang kasus kopi bersianida telah berlangsung 31 episode. Pada sidang ke-27 sebelumnya dimunculkan  tuntutan-tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberatkan Jessica. Hasilnya, muncul 20 tahun penjara untuk Jessica?

Pasalnya, kasus yang ramai diberitakan media-media di Indonesia ini memunculkan pemberitaan-pemberitaan yang memecah opini masyarakat. Kalau dilihat, bukti dan saksi-saksi yang dimunculkan kuasa hukum Jessica sangat tidak masuk di akal. Keberadaan saksi ahli sebagai saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Jessica juga tidak menjernihkan kekeruhan. Kredibilitas saksi ahli dalam menjelaskan permasalahan jelas terlihat sepihak. Sikap saksi ahli yang notabene akademisi maupun profesional jelas harus objektif.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Ardito Muwardi justru mengatakan bahwa 20 tahun penjara sudah maksimal. Hal ini jelas semakin membingungkan hakim untuk melakukan putusan. Kasus kopi bersianida ini dinilai jelas sebagai pembunuhan berencana dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman mati," kata Jaksa Melani Wuwung di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Pembunuhan berencana yang dilakukan Jessica, selayaknya diberi hukuman lebih berat dari 20 tahun. Sebab dakwaan pada Pasal 340 KUHP menyatakan pelaku pembunuhan berencana ditindak hukuman mati. Namun, perlu ditinjau ulang tentang putusan 20 tahun tersebut. Apa layak atau sesuai ketentuan pasal terkait.

Setidaknya, hukuman seumur hidup bagi pelaku pembunuhan berencana lebih meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Pernyataan dan keterangan yang berbelit-belit justru semakin mempersulit posisi Jessica. Ditambah lagi intervensi pihak luar yang semakin memperkeruh jalannya sidang.

Banyak pihak secara terang mempertanyakan kredibilitas saksi yang dipanggil oleh kuasa hukum Jessica. Misalnya saja, saat itu persidangan tengah mendengarkan ketarangan saksi ahli digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar.

Dalam persidangan Rismon menyatakan, video CCTV yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengalami modifikasi. Diantaranya adalah saat tayangan Jessica menggaruk tangan dan paha. "Kami menduga adanya perbuatantampering," ujarnya. Tampering adalah modifikasi illegal dalam dunia digital forensik.

Pernyataan itu disanggah Roy Suryo  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016. Dia masuk ke ruang sidang yang tengah mengadili Jessica Kumala Wongso dalam perkara perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Roy berpendapat, ada kekeliruan dari keterangan yang dipaparkan Rismon itu. Kekeliruan ini terjadi lantaran data yang dia gunakan untuk dianalisa adalah data sekunder bukan data primer. "Ini kan gambar yang diambil dari televisi," kata Roy.

Roy bahkan meragukan pendapat Rismon yang menyebut video CCTV yang diperlihatkan saksi jaksa telah mengalamitempering. Sebab ada perbedaan dalam rekaman asli dan rekaman yang diambil dari televisi. "Ada distorsi, ada faktor layar, banyak sekali sehingga yang dia katakan jari yang terlalu panjang memang bisa," ucapnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline