Lihat ke Halaman Asli

DONY PURNOMO

Pengajar dan Penulis

Fakta Honorer di Indonesia

Diperbarui: 9 Januari 2019   14:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Ilustrasi Honorer (Sumber: regional.kompas.com)

Tenaga honorer bukan hal baru bagi Indoesia. Beberapa bulan lalu sempat menjadi isu nasional karena melakukan demo dan aksi mogok kerja untuk menuntut penghapusan pembatasan usia maksimal 35 tahun untuk menjadi PNS. Beberapa bulan kemudian pemerintah meneken format penangkatan PPPK. Namun, entah kapan terealisasinya karena hingga kini belum ada pengumumannya.

Permasalahan tentang tenaga honorer ini tak kunjung selesai bahkan jumlahnya selalu beranak pinak setiap tahunnya. Hal ini karena pemerintah sempat menghentikan pengangkatan CPNS selama beberapa tahun sehingga formasi di instansi pemerintah yang kosong tidak segera mendapatkan gantinya. Sebagai solusinya mereka mengangkat tenaga honorer.

Ada beberapa fakta seputar tenaga honorer yang ada di Indonesia diantaranya;

Tenaga honorer terkotak-kotak

Sebutan honorer sebenarnya tidak ada acuan bakunya. Biasanya tenaga yang bekerja di instansi pemerintah bukan PNS adalah tenaga honorer. Namun, dalam kenyataannya tenaga honorer terkotak-kotak. Honorer K-2 untuk honorer sebelum 2005 yang belum terangkat menjadi PNS, Honorer daerah yang diangkat oleh instansi ditiap daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Honorer instansi untuk yang diangkat oleh instansi dan digaji oleh instansi itu sendiri. 

Tanggung jawab besar dengan gaji kecil

Dalam bekerja honorer memiliki kewajiban yang sama dengan PNS, bahkan lebih tetapi dari segi gaji jauh berbeda juga. Gajinya jauh lebih kecil dari PNS pada umumnya. Hal ini sudah menajdi rahasia umum dan kadang memicu kecemburuan antara honorer dan PNS.

Tidak ada kepastian

Menejemen honorer di Indonesia tidak jelas. Tidak ada jenjang karir dan pretasi untuk honorer sehingga honorer sulit untuk mengembangkan profesinaya. Honorer dengan pretasi baik memiliki gaji dan pendapatan yang sama dengan honorer yang seenaknya sendiri sehingga menimbulkan energi negatif dalam iklim kerja.

Honorer dibiarkan mati sendiri

Urusan honorer ini seolah seperti memelihara manusia, lama kelamaan dibiarkan akan mati dengan sendirinya. Hal ini terlihat dari kebijakan pemerintah yang tidak memihak pada honorer yang telah senior. Justru kebijakan baru seperti PPPK juga dibuka untuk umum non honorer. Padahal untuk honorer senior kebanyakan kalah jika diminta untuk bersaing mengerjakan soal. Tetapi untuk pengalaman kerja mereka bisa diandalkan karena pengalamannya. Sekarang pemerintah yang dicari yang bisa bekerja atau yang bisa mengerjakana soal? Entahlah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline