Lihat ke Halaman Asli

DONY PURNOMO

Pengajar dan Penulis

Lika-Liku PPDB

Diperbarui: 3 Juli 2018   10:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar: Ilustrasi PPDB (Sumber: edukasi.kompas.com)

Penerimaan peserta didik baru telah berlangsung. Tahun 2018 ini pemerintah mulai menerapkan sistem zonasi dengan berbagai aturan yang menggelitik. Mulai zonasi satu RT hingga zonasi kecamatan tetangga. Penerapan zonasi ini berdasarkan permendibud no 14 tahun 2018 yang bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan sehingga tak ada kasta sekolah favorit dan sekolah buangan. 

Peraturan mengenai zonasi ini mulai diterapkan mulai dari sekolah SD, SMP dan SMA. Untuk sekolah SMK tak ada ketentuan zonasi mengingat setiap sekolah dizonasi tersebut terdapat jurusan yang diminati oleh calon pendaftar. 

Penerapan mengenai zonasi ini bisa berdampak positif bagi dunia pendidikan yaitu sebagai pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebelumnya sekolah favorit bisa menampung para siswa berprestasi dari manapun asalkan memiliki nilai yang mampu bersaing disekolah tersebut. Disisi lain penerapan zonasi ini juga membatasi hak pendidikan seseorang,pasalnya seseorang sulit masuk di sekolah yang diinginkan ketika tidak termasuk zona sekolah. Sebagus apapun nilainya ketika berada diluar zona akan memiliki sedikit peluang untuk dapat bersekolah diluar zona.

Berbagi upaya dilakukan untuk dapat disekolah favorit impiannya mulai dari pindah Kartu keluarga hingga menggunakan surat sakti yang dinamakan surat keterangan tidak mampu. Untuk meraih sekolah impian orangtua rela memindah KK sementara di zona sekolah impian agar bisa masuk zona. Hal ini bukan perkara yang sulit karena urusan pindah alamat tak membutuhkan proses yang panjang.

Ada pula orangtua yang memiskinkan diri dengan meminta surat keterangan miskin untuk bisa masuk disekolah favorit mengingat siswa miskin menjadi priorotas dalam penerimaan peserta didik baru. Tak sedikit orangtua yang rela berperan sebagai orang miskin sementara agar tujuannya bisa tercapai sekolah di sekolah impian.

Hal lain dialami oleh sekolah-sekolah negeri yang berada di kota kecil dengan zonasi terbatas dan jumlah sekolah negerinya banyak akan berebut calon peserta didik. Jumlah siswa yang diperoleh sekolah berdampak pada beberapa hal mendasar di sekolah-sekolah tersebut yaitu gelontoran dana BOS dan ketercukupan jam untuk guru sertifikasi. Jika sekolah memiliki peserta didik sedikit akan mendapatkan dana BOS yang sedikit pula sehingga akan berdampak pada penataan dana di manajemen sekolah. 

Dalam hal ketercukupan jam, jika sekolah tidak  memiliki jumlah kelas yang sesuai kuota maka guru harus memenuhi jam dengan tugas tambahan. Jika hal itu belum tercukupi lagi harus mencari jam disekolah lain. Hal ini tentunya akan merepotkan guru yang bersangkutan karena harus menjalani tugas di dua tempat yang berbeda.

Untuk sekolah pinggiran dengan luas wilayah zonasi yang luas penerapan ini merupakan anugerah karena beberapa tahun ini sekolah pinggiran seolah ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri karena mereka berbondong-bondong ke sekolah kota. Dengan penerapan zonasi ini sekolah pinggiran bisa meraih jumlah pendaftar yang lebih banyak karena untuk mendaftar di sekolah yang luar zona mereka berfikir panjang karena peluangnya sedikit dapat diterima.

Terlepas dari semua lika-likunya, percayalah pemerintah memiliki niat yang baik untuk pendiudikan Indonesia meskipun harus ada pembenahan diberbagai aspek untuk penyempurnaan PPDB dimasa yang akan datang. Sehingga PPDB ini menguntungkan semua pihak baik masyarakat maupun sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline