Lihat ke Halaman Asli

Ketua BEM FH UNAMIN: Kampus Tempat Belajar Bukan Pelecehan

Diperbarui: 31 Oktober 2024   21:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kampus Perguruan tinggi Muhammadiyah seluruh Indonesia selalu mempunyai karakter yang berbeda dengan institut yang lain, dalam pendidikan Muhammadiyah tidak terlepas dari segala falsafah gerakan AIK (Al-Islam Kemuhammadiyaan) terkhususnya kampus yang tercinta bagian timur yaitu Universitas Muhammadiyah Sorong yang disapa dengan nomenklatur UNAMIN. Untuk menetapkan status hukum dan nilai-nilai kearifan akedemisi, bahwa perlu setiap bagi pelaku  kekerasan seksual seyogyanya ditindak dengan kesadaran Hukum & Etik. penting artinya kita memahami definisi kekerasan itu sendiri agar bagaimana supaya menghilangkan segala kemungkaran yang terjadi dalam sebuah tatanan kampus. Sebuah tindakan yang terjadi disebut sebagai kekerasan pada dasarnya karena dalam tindakan tersebut menyimpan makna aniaya (dhalim). Jika diksi “kekerasan” ini kita lekatkan pada “seksual” sehingga membentuk frasa “kekerasan seksual”, maka yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah semua tindakan yang mengandung “unsur aniaya” yang berorientasi pada moraliti. Tentunya banyak Oknum-oknum Pendidik dalam setiap Institusi yang masih tergolong prematur khususnya bila dikaitkan dengan syariat, sebab dari sinilah pentingnya seluruh Dosen dan Mahasiswa terkhususnya kampus UNAMIN untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang dihadapan Tuhan dan  dikehidupan sosial. Kezaliman itu disebabkan adanya unsur pemaksaan (ikrah) untuk melakukan hubungan yang menghilangkan kehormatan. Kasus semacam inilah yang kita tidak inginkan merajalela dan kembali lagi didalam Kampus Universitas Muhammadiyah Sorong khususnya. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra: 32, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ  إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Di dalam ayat ini pun, Allah SWT melarang seorang hamba melakukan perbuatan mendekati zina.  Melihat perkembangan status quo kampus hari ini adalah pandangan yang bernuansa menelanjangi terhadap lawan jenis atau sesama jenisnya bisa jadi terulang kembali, baik sendirian atau di depan umum sehingga berujung pada upaya menghilangkan kehormatan seseorang. Itulah sebabnya, syariat memerintahkan menahan pandangan. Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Nûr: 30:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Peran ini saya juga mengajak seluruh Mahasiswa dan stekholder kampus untuk andil dalam memperhatikan arah gerak cita-cita pendidikan di Kampus tercinta, dan saya berharap hari ini dan kedepan tidak terjadi lagi hal yang tidak kita inginkan bersama terulang kembali, dan saya menegaskan kepada seluruh institut terkhusus UNAMIN memberikan sanksi keras terhadap oknum-oknum yang melanggar dan tidak bertanggung jawab berdasarkan Hukum dan moral yang sebaik-baiknya.

Arah Bangsa ada ditangan kita, "Stop kekerasan seksual".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline