Lihat ke Halaman Asli

Pilkada Serentak Jangan di Tunda

Diperbarui: 30 Juli 2015   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pilkada adalah Agenda Nasional yang harus tetap dijalankan pada 9 Desember 2015. Namun, terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya yaitu pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan serentak. Pemilukada serentak merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR yang selanjutnya KPU sebagai pelaksana kegiatan menyanggupi hal tersebut. Husni Manik selaku Ketua KPU menyampaikan bahwa KPU konsisten dalam menjalankan Peraturan KPU No. 5/2015 dengan tidak menunda-nunda tahapan yang telah ditetapkan apalagi sampai menunda pelaksanaan pemilu. Wacana penundaan pemilukada mulai beredar di media-media. Wacana penundaan pemilukada serentak 2015 digunakan sebagai alat partai politik agar mendapatkan kursi kepala daerah. Ketidaksiapan partai politik sangat memungkinkan untuk menggerakan DPR agar memaksa KPU menunda pelaksanaan Pemilukada serentak 2015. Belum lama ini MK mengeluarkan Keputusan yang menghapus batasan bagi keluarga dan kerabat petahana dalam UU Pilkada, secara tidak langsung akan menimbulkan perdebatan yang berujung pada desakan untuk melakukan revisi UU. Wakil Ketua MK juga mengajukan usulan revisi UU MK dengan menambah jangka waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang semula 45 hari menjadi 60 hari dengan alasan jika diberi waktu 45 hari kerja, maka penyelesaian satu perkara sengketa pilkada hanya 30 menit/hari denagn peserta pilkada yang mendaftarkan sengketa sebanyak 269 daerah. Revisi UU akan membutuhkan waktu yang tidak sebentar sehingga berdampak juga pada penundaan Pemilukada serentak 2015. Namun, Komisi Pemerintahan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengatakan penolakan terhadap rencana revisi UU MK karena hal tersebut hanya digunakan sebagai langkah untuk menunda pilkada. Hadar Nafis Gumay selaku Komisioner KPU mengatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 tidak perlu ada penundaan dan KPU sebagai pelaksana Pemilukada sudah siap untuk menyukseskan program agenda nasional. Pelaksanaan Pilkada serentak 2015 harus berjalan dengan aman, hal tersebut merupakan tolak ukur keberhasilan sebagai Negara Demokrasi. Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilukada serentak 2015 sebagai bentuk tercipta Negara demokrasi yang ideal dan menghindari segala bentuk kepentingan yang mengatasnamakan kelompok.

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline