Lihat ke Halaman Asli

Donny Yuswana

Blogger plus SEO Smile

Ini Dia Peraturan Marka Jalan yang Wajib Anda Ketahui

Diperbarui: 5 Juli 2022   08:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Apa saja jenis dan peraturan marka jalan? Berikut ini adalah jenis dan pertauran umum serta teknis pemasangan marka jalan.

Marka jalan adalah penanda jalan yang berupa garis atau bentuk lainnya. Berfungsi sebagai pembatas daerah jalan dan memberikan pengarahan kepada pengguna jalan. Penanda tersebut memiliki beberapa jenis. Contohnya garis membujur, melintang, serong, dan lambang-lambang tertentu.

Jenis-Jenis Marka Jalan

Marka garis membujur biasanya ditempatkan sejajar dengan sumbu jalan. Marka  garis membujur tersebut dibagi menjadi 3, yaitu garis membujur putus-putus, membujur penuh, dan kombinasi.

Marka membujur garis utuh hanya diberlakukan untuk perkerasan jalan yang lebarnya lebih dari 4,5 meter. Terdapat beberapa jenis dari jenis ini.

Misalnya saja marka garis tepi perkerasan jalan. Berupa garis utuh membujur yang ditempatkan di tepi perkerasan dalam maupun luar tanpa kerb. Garis tersebut berguna untuk membatasi lajur lalu lintas perkerasan.

Ukuran panjangnya minimal 20 meter dan lebarnya minimal 0,10 meter maksimal 0,15 meter. Marka garis melintang merupakan garis melintang yang biasanya ditempatkan di area persimpangan atau penyeberangan.

Terdapat 2 jenis untuk marka ini, misalnya garis melintang utuh dan garis melintang putus-putus. Marka garis melintang utuh difungsikan untuk pembatas berhentinya kendaraan yang diwajibkan oleh rambu-rambu lalu lintas. Ukuran tebalnya harus lebih besar dari pada marka garis membujur. Ukurannya minimal 0,20 meter maksimal 0,30 meter.

Marka garis melintang putus-putus berfungsi sebagai pembatas berhentinya kendaraan saat mendahulukan kendaraan lainnya jika tidak dilengkapi rambu larangan. Biasanya ditempatkan di jalan mayor dan minor yang tidak dilengkapi APILL.

Ukuran tebalnya minimum 0,30 meter. Sedangkan panjangnya sekitar 0,60 meter dengan celah 0,30 meter.

Selanjutnya terdapat marka garis serong yang membentuk garis dengan sudut < 90 terhadap lajur lalu lintas terhadap jalan. Sedangkan marka lambang adalah marka yang berfungsi untuk menegaskan rambu-rambu lalu lintas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline