Lihat ke Halaman Asli

Donna Maura

S1 PWK Universitas Jember

Usaha Bodong Lama Tak Membayar Pajak, Baru Ketahuan

Diperbarui: 12 April 2020   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Liburan merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh sejuta umat di dunia. Liburan merupakan keadaan dimana kita semua bisa terbebas dari kegiatan sehari-hari seperti bekerja dan sekolah. Umumnya liburan terjadi pada saat hari raya besar. 

Contoh nya seperti libur lebaran, libur natal, dll. Untuk kalangan yang masih bersekolah, liburan biasanya terjadi saat kenaikan kelas atau pergantian semester. 

Selain itu, liburan dapat dilakukan hanya dengan sekedar bersantai dirumah menimati waktu senggang.. Liburan pun juga dapat dinikmati dengan berkumpul dengan anggota keluarga serta dapat dinikmati dengan mengunjungi berbagai tempat wisata yang ada.

Ponorogo merupakan daerah yang memiliki berbagai macam daerah wisata yang dapat dikunjungi saat liburan tiba. Contohnya yaitu Wisata gunung beruk, Waduk Bendo Sawoo, Telaga Ngebel, dan Alun-Alun Ponorogo.

Tempat yang sering dikunjungi orang-orang pada saat liburan yaitu Telaga Ngebel. Telaga Ngebel terletak di Kecamatan Ngebel yang berdekatan dengan Kecamatan Jenangan. 

Hal yang membuat para wisatawan tertarik berkunjung ke Ngebel yaitu banyaknya penjual duren pada saat liburan, ada makanan nangka goreng, dan terdapat banyak restoran seafood yang berjajar disepanjang Telaga Ngebel. 

Hawa yang dingin membuat wisatawan betah dengan didampingi minuman hangat yang diminum di pinggir telaga dengan bercengkrama satu sama lain. Tapi, taukah kalian bahwa berjualan di sekitar Telaga Ngebel dikenai pajak dan retribusi? 

Dalam pengolahan suatu tempat wisata, pemerintah Ponorogo menetapkan sejumlah Pajak dan Retribusi bagi penjual yang berjualan tepat didalam lokasi wisata tersebut. Pajak dikenakan kepada restoran-restoran apung yang besar sedangkan pedagang kecil seperti warung-warung hanya dikenakan retribusi.

Pajak berasal dari bahasa latin taxo yang memiliki pengertian iuran ataupun pungutan yang bersifat wajib oleh rakyat kepada Negara yang dilakukan berdasarkan UU. Pembayaran pajak ini tidak langsung memberikan balas jasa kepada wajib pajak, tetapi diberikan balas jasa untuk kepentingan umum. 

Pembayaran pajak juga harus berupa uang bukan barang karena pajak dibayarkan langsung ke pemerintah. Pembayaran pajak juga sudah tercantum jelas di perundang-undangan. Pajak juga memiliki jenis-jenis tersendiri. 

Pajak yang dikelola langsung oleh direktorat jendral pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM),  Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline