Kasus pencurian listrik yang merugikan negeri sampai Rupiah 167 miliar baru saja terkuak. Kasus ini bukan satu-satunya, ada banyak kasus pencurian listrik yang lain.
Keseluruhan kerugian negeri akibat pencurian listrik diperkirakan mencapai Rupiah 1,5 triliun per th. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral memperingatkan, Undang Undang Nomer 30 Th 2009 mengenai Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) sudah mengatur bahwa pencurian listrik bakal dihukum pidana sampai 2,5 th ditambah denda.
"Sesuai UU, pencurian listrik dapat didenda dan dipindana, terang itu. virtual office jakarta Pidana 2,5 thn, tergantung ketetapan hakim," tandas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jarman, pada DetikFinance di Bali, Jumat (12/2/2016).
Terkecuali itu, Jarman pun meminta PT PLN (Persero) buat memutus kontrak perusahaan-perusahaan alih daya yang terlibat pencurian listrik.
"PLN kita minta, bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melaksanakan itu tak usah dimanfaatkan lagi, cepat dibekukan. Itu laksanakan tindak pidana," cetusnya.
Buat memberantas pencurian listrik, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral konsisten meningkatkan jumlah Penyidik PNS (PPNS). "Sekarang kita telah punyai 25 PPNS, bakal bertambah sebab kita telah didik PPNS baru, dan telah ada rekomendasi dari Kejagung dan Kepolisian. Kita tinggal ajukan pengangkatannya ke Kemenkum HAM," tuturnya.
Sbg kabar, tempo hari PPNS Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Energi Dan Sumber Daya Mineral), menyerahkan 4 tahanan kasus pencurian listrik di salah satu pabrik kertas dan kardus di Kota Tangerang.
Mereka diserahkan terhadap pihak Kejaksaan dan ditahan di Dinas Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala PPNS Ditjen Ketenalistrikan, Jusman Hutajulu mengungkapkan, kerugian yang diderita PT PLN (Persero) dari pencurian listrik tersebut mencapai Rupiah 167 miliar.
"Ada 4 pelaku yang ditahan dalam kasus pencurian listrik tersebut. Sementara 1 orang yang lain tetap buron. 4 orang ini adalah Pegawai pelayanan teknis di arena lapang dari perusahaan alih daya PLN," terang Jusman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H