Lihat ke Halaman Asli

Doni Saputra

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Peta Politik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Diperbarui: 17 Oktober 2023   16:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa 16 Oktober 2023, Publik dibuat cukup kaget dan tercengan, karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Gugatan dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dimana sebelumnya dalam putusan untuk perkara yang sama Mahkamah Konstitusi menolaknya.

Terlepas dari kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kita mencoba melihat dari sisi kontestasi perpolitikan saat ini, dimana dengan dikabulkannya sebagian gugatan mengenai batasan usia Capres dan Cawapres, maka terbuka lebar peluang Walikota Solo yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai bakal Calon Wakil presiden yang digadang-gadang akan mendampingi Calon Presiden yang telah dideklarasikan sebelumnya. 

Sudah beredar luas baik secara wacana maupun secara dukungan, bahwa Gibran akan dipasangkan dengan Calon Presiden Prabowo Subianto, bahkan dibeberapa daerah sudah terpampang poster-poster dan baliho-baliho yang bergambarkan Prabowo dengan Gibran. 

Hal ini menambah asumsi kuat bahwa kiranya Gibran kelak akan berpasangan sebagai Calon wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024 nanti mendampingi Prabowo. Yang sebelumnya berhembus issue bahwa Prabowo akan dipasangkan dengan Kofifah Indar Parawansa yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur yang merupakan kader dari Nahdalatul Ulama.

Namun dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, keinginan Prabowo untuk menggandeng Gibran untuk menjadi calon Wakil Presiden semakin menguat, dimana hal ini tentunya bermaksud untuk meraih suara dukungan dari para simpatisan Jokowi, sehingga meningkatkan peluang kemenangan dalam pemilihan umum nanti. 

Tentu kita tahu bahwa massa pendukung Jokowi masih sangat besar sehingga dengan dipasangkannya Prabowo Gibran maka peluang Prabowo untuk menjadi Presiden semakin terbuka lebar.

Tetapi hal ini tidak serta merta akan berjalan mudah, karena kita tahu bahwa Gibran adalah kader Partai PDI Perjuangan, dimana PDI Perjuangan telah mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan, sehingga sebagai kader partai Gibran wajib mendukung Ganjar sebagai Calon Presiden pada pemilu nanti. 

Lalu apakah hal ini akan dilakukan oleh Gibran sebagai kader partai, atau Gibran tidak membuang kesempatan dengan mengambil pilihan sebagai calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. 

Tentunya untuk menjawab pertanyaan tersebut membutuhkan analisa yang tajam, karena politik bergerak sangat dinamis sehingga butuh perhitungan yang matang didalam membaca situasi yang ada.

Dalam Internal Partai PDI Perjuangan sendiri tentunya terjadi pro dan kontra didalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi ini, karena tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada peta politik saat ini. 

PDI Perjuangan tentunya tidak akan rela apabila Gibran harus berpasangan dengan Prabowo, karena hal tersebut akan berpengaruh dengan perolehan suara dan dukungan terhadap Ganjar. Karena kita tahu bahwa pemilih jokowi bukan hanya dari golongan partai namun banyak relawan-relawan dan simpatisan personal yang mendukung Jokowi pada pemilu sebelumnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline