Presiden Peru Ollanta Humala membuat gebrakan di pemerintahannya untuk memerangi korupsi. Langkah berani dan nyata dia lakukan dengan membersihkan institusi kepolisian Peru. Humala memberhentikan 30 jenderal polisi. Seperti dikutip CNN, Rabu , total di kepolisian Peru ada 55 jenderal polisi. Dari 30 jenderal yang diberhentikan, salah satunya Kepala Polisi Peru. Humala telah menunjuk kepala polisi yang baru yakni Raul Salazar. Humala memberi tugas penting kepada Salazar yakni memerangi korupsi. Tidak kurang dari 6 kali dia sebutkan dalam pidato pelatikan Salazar, agar kepolisian Peru memerangi korupsi.
Penegakan hukum merupakan landasan untuk memerangi korupsi, maraknya korupsi mengindikasikan bahwa penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di Indonesia dan juga diberbagai negara berkembang, kasus2 korupsi masih menjadi problem yang sulit diatasi. Mencontoh tindakan presiden peru, pemberantasan korupsi dimulai dari tubuh para penegak hukum itu. Sementara di Indonesia, justru institusi pemberantasan korupsi yang menjadi sasaran tekanan pembubaran oleh elit politik. Ironisnya, wacana pembubaran itu datangnya dari wakil rakyat yang seharusnya mendorong tindakan pemberantasan korupsi sebagaimana kehendak rakyat.
Pemberhentian 30 jenderal polisi tidak mungkin terjadi di Indonesia dengan alasan tingginya tingkat korupsi. Fokus penindakan masih pada pelakunya, walaupun nyatanya tak menutup kemungkinan terjadinya pemaianan antara penegak hukum da pelaku korupsi seperti dalam kasus Gayus Tambunan. Yang kuat tidak pernah bersalah, begitulah pandangan yang terjadi dalam masyarakat sehingga sering hukum itu hanya berlaku secara benar pada rakyat kecil. Seperti halnya kasus yang menyangkut seorang petinggi BI, Budi Mulya yang diduga menerima aliran dana senilai Rp1 miliar dari mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular. Aliran dana tersebut terjadi pada September 2008 jelang Bank Indonesia memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebanyak Rp689 milliar kepada Bank Century. Seperti diketahui, sejak dimulainya penyelidikan kasus century pada Desember 2009, KPK setidaknya telah meminta keterangan sebanyak 96 saksi untuk dimintai keterangannya. Lembaga anti korupsi ini juga telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan masalah tersebut. Mereka diantaranya Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Mantan Gubernur BI, Boediono.
Arga dan Linda adalah dua orang mantan pegawai Bank Century yang harus ikut bertanggung jawab di pengadilan terkait kasus bank Century ini. Sementara yang sesungguhnya harus bertnggung jawab menjadi kabur oleh berbagai kepentingan. Seperti halnya dalam kasus Budi Mulya yang belakangan ini mencuat ketengah publik, perbedaan redaksi antara menerima pinjaman dan menerima suap menempatkan pada posisi hukum yang berbeda dengan kedua mantan pegawai bank century tadi. Yang menjadi pertanyaan kita, perlukan KPK dibubarkan karena tidak dapat menuntaskan kasus Bank Century ?. Tentunya bukan intitusinya yang harus dibubarkan, tetapi pelaksananya yang harus dilihat kemampuan dan keberaniannya. Kita hanya dapat berharap, pemilihan pimpinan KPK yang masih terjadi tarik ulur hingga saat ini dapat menghasilkan KPK yang memenuhi harapan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H