Lihat ke Halaman Asli

Pemerintah Dapat Membubarkan PSSI La Nyalla

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Melihat perkembangan kisruh sepakbola yang semakin berlarut-larut, saya menilai bahwa dlm hal ini pemerintah bisa campur tangan dlm dualisme PSSI dgn membubarkan PSSI bayangan jika ditimbang dr hukum perdata  dlm bidang keorganisasian. Dlm hal ini terdapat 3 departemen yg bisa membubarkan PSSI bayangan  yaitu : Kemenkumham, Kemendagri dan Kemenpora. Hal yg mendasar yg harus dingat bahwa bentuk Organisasi PSSI yaitu sesuai Statuta PSSI Pasal 3 ayat 3 yg berbunyi :

The status of PSSI is a legal entity by virtue of decree of ministre of justice of Republic Indonesia dated february 2, 1953

Ini berarti bahwa PSSI adalah badan hukum dibawah Kemenkumham.

Jika ditinjau dr hukum perdata yaitu dr peraturan badan hukum keorganisasian yaitu dalam Staatsblad 1870 No. 64 (“Stb. 1870-64”) dan KUHPerdata (KUHPer) Buku III Bab IX :
1.Staatsblad 1870-64, yaitu perkumpulan menjadi badan hukum setelah mendapat pengesahan dari penguasa. Pengesahan itu dilakukan dengan menyetujui anggaran dasar perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan lain mengenai perkumpulan tersebut.

2.Staatsblad 1939 No. 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) ("Stb. 1939-570") yang pada awalnya hanya berlaku untuk daerah Jawa Madura saja. Kemudian berdasarkan Staatsblad 1942 No. 13 jo No. 14 ("Stb. 1942-13 jo 14") ketentuan Staatsblad 1939 No. 570 diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk memperoleh status sebagai badan hukum, Perkumpulan Indonesia harus mengajukan permohonan terlebih dahulu baik lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat di mana perkumpulan itu berada. Kedudukan badan hukum diperoleh setelah diadakan pendaftaran penandatanganan anggaran dasar (pasal 16 Stb. 1942-13 jo 14) dan setelah anggaran dasar memenuhi prosedur yang disyaratkan dalam pasal 13-14, pasal 16 Stb. 1942-13 jo 14.
Pasal diatas menerangkan keabsahan organisasi dr segi keperdataan yg mendapat legalitas dr pemerintah yg berarti suatu organisasi tdk dpt berdiri tanpa ada persetujuan pemerintah.  Pertanyaan yg timbul;
Bukannya PSSI berafiliasi ke FIFA dan pemerintah tdk dapat mengintervensi PSSI?
. Jawabannya: benar, pemerintah (kemenpora) bersikap pasif dlm pembentukan dan kepengurusan PSSI yg sah dgn kata lain pemerintah hanya menunggu surat FIFA.
Bagaimana dgn PSSI La Nyalla yg menamakan organisasinya dirinya sebagai PSSI?
Jawabannya : KPSI tdk mendapat restu FIFA utk menyelenggarakan KLB. Ini sesuai dgn surat FIFA pada bln maret  dan keterangan sekjen AFC Alex Soosay. ini berarti PSSI La Nyalla tdk sah secara hukum. jika terdapat PSSI yg tdk sah maka pemerintah dpt/berhak membubarkannya krn pemerintah tdk mengenal dua organisasi yg sama dan berafiliasi ke wadah yg sama dgn nama yg sama pula hal ini akan menimbulkan sengketa perdata yg berdampak buruk bagi pemerintah. oleh krn itu PSSI La Nyalla dpt dibubarkan pemerintah dan Kemendagri dapat melarang aktifitas organisasi lain yg menamakan PSSI ini.

silahkan ditanggapi dgn persepsi hukum yg ada (bkn seadanya)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline