Lihat ke Halaman Asli

Doni Bastian

TERVERIFIKASI

SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Reklamasi Pantai Jakarta: Bukti Pemerintah Tak Punya Hati

Diperbarui: 17 April 2016   23:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

peta sebaran reklamasi2

Mungkin Tuhan hendak mengingatkan kita, agar kita berhenti berpikir dan berusaha semata-mata untuk kepentingan diri sendiri dan golongannya saja. Sebagai manusia, tentu kita harus senantiasa menjaga keseimbangan hubungan kepentingan dengan manusia lain dan alam sekitarnya.

Terkait dengan isu Reklamasi Pantai Jakarta yang tengah mencuat gara-gara kasus suap kepada anggota dewan oleh para pengusaha yang mengelola reklamasi pantai Jakarta. Bila saja kejadian suap menyuap tidak tertangkap tangan oleh KPK, mungkin proyek reklamasi tersebut akan makin menjadi-jadi.

Sebelumnya mari kita tengok awal mula kisah terjadinya proyek reklamasi di pantai Jakarta hingga terjadi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sbb :

KRONOLOGI

26 April 2007

Disahkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 6 ayat (5) UU No. 26 Tahun 2007 menyatakan Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

17 Juli 2007

Disahkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2014.

10 Maret 2008

Diterbitkan PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang di dalamnya mengatur dan menetapkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) ke dalam Kawasan Strategis Nasional.

12 Agustus 2008

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline