Lihat ke Halaman Asli

Doni Ari Putra

Stah Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Pemberlakuan Pembatasan Perjalanan pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022 di Indonesia

Diperbarui: 3 November 2021   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kasus covid-19 semakin menurun di tahun 2021. Ini merupakan dampak yang bagus bagi warga Indonesia yang dimana dari tahun 2020 telah dilanda Covid-19 yang tak kunjung hilang. Saat ini sudah mendekati libur natal dan tahun baru.

Baru-baru ini pemerintah sudah mulai menyiapkan beberapa cara untuk mengatasi seumpama adanya lonjakan Covid-19 setelah Libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. Adita Irawati sebagai juru biacara Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa kemungkinan berbagai kebijakan baru akan dilakukan oleh pemerintah. 

Bisa saja adanya pembatasan mobilitas masyarakat dari sisi transportasinya dan pengetatan syarat perjalanan di masa Libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang dimana itu bisa menjadi antisipasi dari lonjakan Covid-19. Bukan hanya itu dari segi pariwisata bisa saja diperketat untuk syarat masuk  dan akan diberlakukan pembatasan kapasitas.

Pada Rabu (3/11/2021) Adita mengatakan yang paling penting adalah bagaimana aktivitas dihulu bisa dikendalikan dengan baik dan juga orang yang berpergian untuk liburan harus dikendalikan juga dengan baik. Dalam sector transportasi, beliau menyebutkan hanya akan menangkap pergerakan yang ada di tengah masyarakat dan kebijakan yang diambil pemerintah harus terbukti keintegrasiannya yang dimana bila transportasi saja yang dibatasi bisa saja menjadikan antrean yang berkepanjangan dan mengakibatkan kemacetan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipercaya sebagai penanggung jawab kebijakan dalam Libur Natal dan Tahun BAru 2022 yang akan mendatang. 

Muhadjir Effendy alan memimpin semua kementerian dan kelembagaan dalam menyusun strategi yang digunakan saat mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang. Biasanya Libur Natal dan Tahun Baru masyarakat akan berpergian ke tempat wisata atau kedaerah-daerah lainnya yang mengakibatkan melonjaknya mobilitas masyarakat Indonesia.

Satuan Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan surat edaran yang dimana isinya mengatur protocol  kesehatan pada saat Libur natal dan Tahun Baru 2022. Surat edaran ini dikeluarkan karena melihat pengalaman pada saat liburan tahun lalu, yang dimana pada saat liburan selalu diikuti dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline