Brantas.ID_ Pati , KUB Arum taylor dikomandoi Hartini kejar tayang kasus dilaporkannya Oknum Guru SD bermasalah yang menyita perhatian banyak fihak . atas beberapa kasus yang disampaikannya Hartini menyayangkan lambatnya penanganan disiplin PNS di dinas Pendidikan terutama di Dinas pendidikan Tambakromo .
Menurutnya semestinya Oknum Guru bermasalah kriminal Pidana seperti halnya yang ditanganinya ini segera mendapat upaya penyelesaian dari fihak APH maupun Inspektorat , Persoalannya mengkita adanya bukti melanggar PP nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan perceraian PNS sebagaimana tertuang seorang PNS selam masih suami dan istri harunya berbagi.. PNS yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 dijatuhi Hukuman disiplin Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS , serta kajiban berbagi dengan Pasangan dan aatu mantan pasangannya . Pada pasal 10 ketenmtuannya PNS yang menolak melaksanakan ketentuan berbagi Pembahagian gaji sesuai dengan klausul Pasl 8 . dijatuhi salah satu Hukuman Disiplin berat dan ketenmtuan PP no 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin PNS .
Akan semua pelanggaran ini KUB Arum taylor meminta APH segera menerapkan peraturan tersebut dan memberi sanksi kepada yang bersangkutan. para pimpinan diminta serius untuk menindaklanjuti semua laporan yang dilayangkan para Fihak "pinta hartini .
Lengkapnya aturan memuat etika dan disiplin PNS seharunya tidak diakli dengan selintutan birokrasinya "papar hartini
dalam penelusuran kasus Dimana oknum guru PNS Bermasalah maka Dewan pendidikan seharusnya memberi sanksi warning untuk Pemecatan dengan tidak hormat Jika pelanggarannya adalah jenis Pelanggaran berat . Berdasrkan hal hal tersebut , Ketentuan tetap mengikat dengan dicabutnya PP no 30 Tahun 1990 hukjuman dan sanksinya ditingkatkan dengan hukuman berat , bERDASARKAN pp 53 TAHUN 2010 ,, kECUALI pns WANITA YANG MENJADI iSTRI KEDUA , KETIGA bISA DIJATUHI hUKUMAN BERAT DENGAN SANKSI PEMECATAN ATAU pEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT .
ATAS kesadaran bersama seharunya semua peraturan ini ditaati dan tidak hanya menjadi pajangan dan pagar yang dilanggar oleh para PNS .
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI