Bratapos pati_ 11/7/2020_ Penasaran dengan semua kasus Penyimpangan Perolehan uang Insentif tunjangan digugat suami Oknum PNS SD , KAsus di sommasikan kepada Fihak Instansi dan lembaga terkait kasus dugaan Penyimpangan wewenang dan penyelewengan kepala sekolah, pengawas, dan Dinas Pendidikan tambakromo kepada kliennya , Bunda Hartini dari KUB Arum taylor, Sebuah lembaga Sosial dalam pengasuhan hak Progresif, Hak bugeter, hak Nafkah beras, Hak Askes dan kemahalan sebagaimana penjelasan saudari Sukowati selaku bendahara Di kordinator Dinas pendidikan tambakromo , Karena klien kami jelas dalam keadaan lemah, disabilitas dan dalam penelusuran , pengusulan atas Kasus mogoknya Bantuan sosial salah sasaran dilakukan Oleh fihak fihak, padahal Oleh negara jalurnya Jelas kok jadi salah sasaran ini bagaimana , Kami juga menjembatani Klien Untuk kembali menyampaikan lagi Sommasinya Kepada Dinas Pendidikan Pati cq .Tambakromo CQ Kepala sekolah SD 3 Tambakromo Pati . kesimpulan kahir didapatkan .Yang intinya selalu Orang dipercaya mengawal kasus tersebut , Hartini sebagai Penterjemah kasus, Mediator dan Kuasa Insiden Atas kasus selasar serba tidak jelas dan ruwetnya carut marut pelayanan Publik dan akuntansi Publik yang diselanggarakan dinas Pendidikan tambakromo terkait juga Penyimpangan dan kelakuan perbuatan tidak terpuji dan asusila saudari IW oknum Guru bermasalah kriminal pidana yang masih dalam upaya Penyelidikan atas kasus beruntun dan lainnya yang belum diselesaiakan , fihaknya menutnut Resolusi dan Upaya poenyelesauian secara Birokrasi dan Hirarkhis dan sepenuhnya menyerahkan mekanisme secara mutasi-Mutandis sehingga ada alur dan petunjuk yang jelas siapa sebenarnya yang paling bertanggungjawab atas perbuatan tidak etis dan pelanggaran yang dilakukan IW oknum guru tersebut.
"Kami sudah berkali kali datang Mengadap fihak fihak Dinas Pendidikan pati terutama ke Kantornya Terlapor yaiotu IW , namun yang bersangkutan tikad memeiliki etika baik, sekaligus pernah mau ditemui dan diberi Penjelasan dengan duduk bersama terkait "kejelasan" Upaya Bersama dan berkala atas Resolusi yang ditawarkan Oleh Kordinator tersebut " jelasnya . Kalau Perlakukan tidak manusiawi dan perampasan Alas Hak ini masih di sembunyikan tetep akan selasar dan meperjuangkannya dari jaluar apapun termasuk akan mempersangkakan fihak fihak ke jalur Hukum " tatang hartini . Saya tidak takut diperkarakan apapun sebab kami meperjuangkan sebuah hak yang seharusnya diterimakan secara sah sesuai nomenklatur yang berlaku dan kami sudah menanti penantian ini sekira sudah 10 tahun , namun atasannya dalam hal ini mulai tingkat kepala sekolah hingga kepala Dinas Pendidikan pati berusaha menutup nutupi dan mengalihkan opini dengan alibi sesuai yang dikatakan soebagi bahwa Hak itu dikasihkan kepada lainnya ..dan itu tanpa keterangan , persetujuan yang berhak. " kata hartini.
ini menunjuk bahwa ada kekacauan manejemen ,atau overmach yang diduga diklakukan oknum oknum pejabat di Dinas yang melindungai sebuah Kejahatan terselubung dan ini sudah masuk ke ranah hukum.. Mohon sekali lagi agar kasus ini dijelaskan Kepada Publik akan bagaimana akhir solusi penyelesaian kasus Oknum guru SD bermasalah kriminal pidana massif dan Upaya penelusurannya kok olehg atasannya selalu berlaibi dan penuntut diminta membuktikan sendiri . setidaknya atasan memberi sanksi dengan berkordinasi kepada lintas terklait baik Kepolisian maupun Inspektorat agar mengejar dan mengendus persoalan ini , dan bukannya lari dari masalah dan menyembunyikannya dibalik segunung persoalna di Dinas Tambakromo " jelas Hartini. Petrunjuk lainnya malahan terbalik, Kepala Dinas sekelas Kordinator kok ya malahan takut dengan bawahannya (kesan Red.) , sebab sesuai pernyataan Sutopo kepala dinas tambakromo malahan lucu dan klkise " saya takut dengan BU WW sebab BU ww ini orangnya licin dan licik sehingga sulit kasusnya diungkap "katanya .
selain itu sementara dalam tanggapannya saat bermediasi langsung dengan kami saudara ..Mohamad sutopo MM, selaku kepala koordinatornya tidak memiliki ketegasan dan me;lupakan perjanjian yang diungkap semua , semua akan memudahkan urusan pembayaran dan penuanasian alas Hak Insentif gaji dengN pemecahan , namun belakjangan berbalik mengingkari dan menyuruh klien saya dengan tidak ada surat pengantar atau SPPD , katanya di suruh berurusan sendiri dan menagihnya sendiri ..itu malahan bagaimana,.makin mepersulirt sdaja dimana kewenangan Sebagai kordinator ?
?.? apa ada apa dengan kejanggalan Organisasi dinas pendidikandi tambakromo ini ., keputusan sudah di dok kok bisa dimentahkan lagi dan tidak dijalankan ini cara apa dan bagaimana.. kok molak- malik pernyataannya , malahan bikin bingung saja " artinya kita semua ini dibenturkan dan dibingungkan sama satu orang saja di Dinas Pendidikan ini bagaimana penyelesaiannya " saya hanya minta pentunjuk saja ..selanjutnya kami memohon Bapak Bupati pati kalau carut marut Manajemen kacau di dinas tidak jelas terus begini sebaiknya saya sarankan kepala Dinas Pendidikan tambakromo ini diganti saja karena tidak cakap, tidak bertanggungjawab pada tugas dan bukruk kinerjanya dalam melayani Masyarakat itu saja minta saya kepada bapak haryanto sebgai Pemegang kendali dan bupati pati "
Menurut keterangan klien kami
, Bahwa terlapor dalam hal ini IW sudah memanfaatkan kelemahan dan kelengahan suaminya < sengaja meracau dan mengungkapakan fakat dan bukti yang bukan merupakan bukti melainkan hanya serapahan dqan Opini sefihak sehingga ada pembunuhan karakter dan unsur intimidasi dan persekusi berkaliu kali dipermainkan oleh Orang orang suruhan IW , untuk menipu dayanya dengan berhutang kesana kemari dengan sejumlah uang di beberapa Konsorsium mapupun perseorangan , namun sengaja menghindar dengan mencip[taklan settingan kasus yang di rencanakan untuk mengecoh dan mengalihkan kasus dengan bekerjasama dengan fihak -fihak terutama di dinas pendidikan Kabupaten pati pati, makanya kami meminta agar kejaksaan negeri pati segera mengungkap ada apa dilablik kasus Diasn pendidikan tambakromo samapi menitup nutupi kasus ini sehingga berkoler koler dan berkepanjangan hingga sekarang belum kelar..intinya sih untuk sisi ketata negaraan , kenegaraan sudah kelar sebagaimana di sampikan oleh : ombudsman RI maupun komanas dan BAKN , dan Dipdiknas RI , sekrang Penyelesaian reaktif manajemen tingkat bawah bagaimana , ya bagaimana pertanggungjawaban manajemen Dinas pendidikan Pati terkait penanganan oknum PNS bermasalah serupa seperti ini..ada ketegasan apa nggak..kalau nggak ada lketegasan berarti sengaja ada pembiaran toh..mengapa dan persoalannya apa sehingga ada pembiaran..., sudah kelar hanya soal sanksi Kode etik dan disiplin kedinasan sebagai PNS bermasalah yang belum kami terima edarannya , Penjelasannya dan bentuk sanksi apa yang diberukan kepadanya atau kenapa dan bagaimana , ada apa kok sampai Oknum Guru bermaslah perdata verjaring dan laporan perkara Kriminal lainnya ini bisa lolos dari sanksi dan tidak jelas sanksinya " Pungkas hartini (bratapos)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H