Lihat ke Halaman Asli

Sebuah Catatans

Freelance Blogger

Merek Terkenal Asal Amerika Serikat Menguggat Merek Pengusaha Lokal

Diperbarui: 3 Desember 2020   20:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Sengketa merek kembali terjadi. Kali ini sengketa melibatkan TIMBERLAND, produsen berbagai macam produk pakaian, tas, sepatu dll asal Amerika Serikat dengan TIMBERLAKE yang didaftarkan  TIMBERLAND  mengajukan gugatan pembatalan merek TIMBERLAKE ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Budi Rahmat,S.H. Konsultan Kekayaan Intelektual dan Kuasa Hukum TIMBERLAND Amerika Serikat mengatakan dalam gugatannya, gugatan pembatalan merek dilakukan dengan alasan, TIMBERLAKE milik pengusaha lokal tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek kliennya yang telah terkenal.

Kesamaan tersebut terjadi dalam berbagai segi, yaitu :

Dari segi pengucapan bentuk penggunaan nama sama-sama diawali dan didominasi dengan kata TIMBER yang menjadi unsur yang dominan pada merek TIMBERLAND maupun TIMBERLAKE. 

Dari segi jenis barang yang dimintakan perlindungan sama-sama di kelas 25 antara lain “T-shirt, celana pria, wanita, anak-anak, sepatu, kemeja, sandal, ban pinggang, topi”. Dari segi visual terdapat persamaan dalam segi warna yaitu sama-sama menggunakan warna hitam dan putih.

Bahwa dengan adanya persamaan pada pokoknya antara merek TIMBERLAKE dengan merek TIMBERLAND untuk barang sejenis dalam satu kelas yang sama, serta dikuatkan dengan putusan pengadilan niaga Nomor 06/MEREK/2008/PN.NIAGA.JKT.PST dan penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 tahun 2016 tentang merek seperti tersebut di atas, maka pendaftaran merek TIMBERLAKE tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebutkan :

Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Budi Rahmat mengatakan curiga ada itikad tidak baik dari pemilik merek TIMBERLAKE tersebut dalam menggunakan merek produknya dengan milik TIMBERLAND Amerika Serikat, pengusaha lokal tersebut dianggap ingin membonceng merek TIMBERLAND Amerika Serkiat yang sudah terkenal di berbagai negara dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan besar tanpa harus bersusah payah mengeluarkan biaya promosi.

Atas dasar itulah, dia meminta pengadilan menyatakan, penggugat sebagai pemilik sah merek TIMBERLAND dan membatalkan merek TIMBERLAKE .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline