Lihat ke Halaman Asli

Korem Babel Membuat Rintangan Jalan, Pelanggaran Terhadap UU Lalu Lintas

Diperbarui: 27 Januari 2018   08:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Korem Bangka Belitung 045/Garuda Jaya membuat rintangan pada jalan umum di depan  kantornya, di Namang, Bangka Belitung. Rintangan itu berupa polisi tidur yang masing-masing tiga gundukan, dibuat di lima tempat sepanjang jalan di depan kantornya. Sangat berbahaya bagi masyarakat pengguna jalan karena gundukan itu terlalu tinggi. Apabila pengendara tidak hati-hati, gundukan itu dapat mengakibatkan kecelakaan atau merusakkan sistem roda kenderaan.  

Karena itu diharapkan agar pihak Korem Babel segera membongkar rintangan buatan itu. Sebab jalan tersebut merupakan jalan umum dan digunakan oleh masyarakat umum. Pihak Korem tidak memiliki hak dan kewenangan membuat rintangan pada jalan umum, dengan alasan apa pun.

Masyarakat yang merasa dirugikan karena kecelakaan atau kerusakan kenderaan akibat pemasangan gundukan-gundukan itu dapat mengajukan klaim kepada pihak TNI/Korem Babel, untuk mendapat ganti rugi sesuai hukum yang berlaku.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline