Lihat ke Halaman Asli

H.D. Silalahi

orang Tigarihit

Deklarasi KAMI: Serba Serbi Klarifikasi Dubes Palestina

Diperbarui: 25 Agustus 2020   16:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dekralator KAMI (Sumber foto : Fajar.co.id)

Bulan Agustus ini ternyata bukan hanya menjadi bulan peringatan kemerdekaan RI. Ternyata KAMI versi 4.0 turut menambah riuh rendah perayaan kemerdekaan kali ini. 

Dengan semangat 45...eh... semangat millenial, para pentolan KAMI tidak mau ketinggalan, sehari setelah HUT RI ke- 75 mereka meresmikan kelahiran Gerakan Moral KAMI......iya.......KAMI.

Seperti halnya perayaan kemerdekaan di Istana Negara yang menerapkan protokol pencegahan covid19, Deklarasi KAMI yang berlangsung di  Tugu Proklamasi ini juga tidak mau ketinggalan dalam menerapkan protokol  pencegahan Covid19

Para deklarator ini dengan tertib melakukan jaga jarak, bedanya kalau di Istana berjarak 1,5 m, di acara ini hanya 1,5 cm. Tidak apa-apalah, angkanya sama kok, cuma embel-embel dibelakang angka yang berbeda. 

 Selain itu, layaknya penerapan social distancing di pesawat penumpang, Deklarasi ini juga membatasi peserta dengan hanya mengikutsertakan KAMI, mohon maaf KALIAN tidak diundang, apalagi KITA. 

Dubes Palestina

Tetapi rupa-rupanya seperti kebanyakan warga +62 yang tidak disiplin mengikuti protokol covid19, ternyata petugas yang ditugasi oleh KAMI untuk menyampaikan undangan ikut-ikutan latah, tidak disiplin memilih peserta yang akan diundang.  Bukan hanya deklarator KAMI yang diundang, ada peserta yang tidak tahu menahu situasi ikutan nyempil di acara deklarasi itu. Siapa itu?

Kesilapan itu baru diketahui setelah Dubes Palestina dengan sewot mengatakan beliau salah persepsi, Sang Dubes menyangka perhelatan itu adalah rangkaian perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia, kasihan amat ya. 

Bolehlah jurus ngelesnya Pak Dubes, tetapi kok ada yang aneh ya? Masa sih sekelas Dubes yang merupakan pejabat tinggi negara bisa salah menafsirkan maksud surat atau salah mengartikan pesan (beliau mengaku menerima pesan). 

Jurus ngeles Pak Dubes ini tidak boleh dianggap angin lalu, pengakuan beliau ini sudah merendahkan marwah jabatan Dubes, kalau mau  bisa saja dikategorikan dalam penistaan jabatan Duta Besar. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline