Belum habis ingatan kita akan ucapan Ahok yang menurut hakim telah menistakan agama, kini kasus serupa tapi tak sama bakal dialami Andre Taulany. Pelawak sekaligus mantan vokalis grup musik stinky itu telah melecehkan Nabi Muhammad SAW dalam satu acara lawakan. Ia sudah mengakui salah dan sudah meminta maaf.
Meski demikian Andre Taulany bisa saja dipenjara. Sebabnya negara kita adalah negara hukum, tidak ada pasal dalam KUHP yang menyatakan permintaan maaf dapat membatalkan hukuman pidana. Apalagi sudah ada yang melaporkan Andre Taulany ke ranah hukum. Adalah Sulistyowati membuat laporan terhadap Andre Taulany atas nama pribadi yang tertuang dalam surat Nomor TBL/2727/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal Sabtu, 4 Mei 2019. Dalam laporan itu, Andre dituduhkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Di tengah tingginya suhu politik dan politik identitas sebagai simbol era Post-Truth, menurut saya lawakan Andre tidaklah produktif. Harusnya Andre lebih cerdas melihat situasi dan kondisi hari ini. Sentimen keagamaan merupakan hal yang harusnya dihindari publik figur. Ucapan yang dapat memecah belah bangsa hendaknya dihindari. Bukan hanya dalam urusan politik, dalam urusan SARA sekalipun sebaiknya dihindari.
Andre lupa bahwa tidak semua agama dapat menerima bila sesuatu yang diyakini dilecehkan, dibuat bahan lelucon. Andre harusnya belajar dari Ahok yang akhirnya merasakan lisannya sendiri. Bangsa ini pecah juga karena lisan elit politiknya, benarlah apa yang dikatakan imam Syafi'i Ra, ucapkanlah yang baik-baik atau diam.
Andre telah berucap dan ia harus siap dengan segala konsekuensi atas ucapannya. Hukum harus adil, bila Ahok dipenjara karena menistakan agama maka Andre harus pula menerima hal yang sama. Jangan karena Ahok minoritas secara etnis ia hukum dan Andre tidak dihukum. Andre tampaknya tidak belajar dari masa lalu, harusnya kasus Ahok bisa menjadi pelajaran bagi Andre. Kita berharap tidak terjadi perpecahan akibat ucapan Ahok.
Silahkan laporkan Andre, biarkan hukum yang memutuskan. Semoga hukum kita masih bisa objektif, adil dalam mengadili. Andre telah menambah daftar panjang orang-orang yang menganggap remeh keyakinan orang lain. Padahal bangsa ini dibangun atas dasar saling menghargai perbedaan agama, suku, ras, serta keyakinan. Andre telah mengikuti Ahok maka hukuman yang sama bisa didapatinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H