Lihat ke Halaman Asli

Hak Kita Saat Ditangkap!!!

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini tidak ada maksud apapun melainkan hanya sebagai share informasi diantara kita yang mungkin dinilai perlu untuk disampaikan dan diketahui. Postingan ini juga tentunya banyak terdapat kekurangan yang memerlukan kritik dan saran yang positif. >>>

Kita sering mendapatkan berita atau informasi baik dari media cetak maupun elektronik tentang banyaknya kasus pelanggaran terhadap hak tersangka, terdakwa dan terpidana terjadi dinegara yang sangat kita cintai ini. Seorang warga digeledah, ditangkap, ditahan, dan dipenjara namun kemudian terungkap fakta bahwa dia tidak bersalah. Mungkin masih segar dalam ingatan kita mengenai berita terkait kasus salah tangkap dijombang Jawa Timur ( Siapa yang ingat ???) atau mungkin banyak kasus sejenis lainnya

Pada prinsipnya sepertinya mungkin ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. Pertama, aparat yang berwenang bisa jadi mau cari mudah, maksudnya bahwa penyidik atau penuntut terkadang mengabaikan prosedur yang telah ditentukan ketika melakukan penyidikan dan pemeriksaan. Untuk mendapatkan pengakuan, seseorang dipaksa dengan berbagai modus bahkan mungkin "maaf " sampai disiksa.

Kedua, masih banyak warga masyrakat yang kurang mengetahui hak-haknya terutama ketika digeledah, ditangkap, ditahan, maupun ketika dipenjara. Akibatnya ketika menghadapi masalah hukum, mereka menurut saja apa yang dilakukan pihak yang berwenang/aparat penegak hukum, bahkan perlakuan yang bertentangan dengan KUHAP/aturan yang berlaku sekalipunpun diterima begitu saja (mudah-mudahan tidak terjadi lagi).

Dalam postingan ini baru hanya mengenai " hak saat ditangkap "

Penyidik/pejabat/pihak yang berwenang bisa menyambangi rumah kita atau menghampiri kita kapanpun dan dimanapun kita berada dengan maksud untuk menangkap. Kita mungkin kaget/terkejut atau bahkan shock (apalagi kalau memang merasa ada kesalahan he3). Untuk menghindari hal-hal tersebut mungkin ada baiknya kita mengetahui seluk-beluk penagkapan. Penting juga untuk anda cermati adalah mengenai apa alasannya dan apakah proses tersebut telah mengikuti mekanisme/prosedur yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Berikut hal yang berkaitan dengan penangkapan dalam peradilan pidana yang mungkin dapat menjadi sedikit informasi yang bermanfaat untuk kita semua seperti mengetahui hak-hak kita sekaligus memastikan bahwa kita ditangkap sesuai dengan prosedur

1. Hakikat Penangkapan

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan seseorang apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau pengadilan. Artinya bahwa tindakan penangkapan ini dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukti permulaan minimal didasarkan pada dua bukti atau keterangan terkait tindak pidana yang dilakukan, misalnya adanya barang bukti dan keterangan saksi/ahli

2. Para Pihak Yang Berwenang Melakukan Penangkapan

Pihak yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyidik dan penyidik pembantu. Penyidik terdiri dari pejabat polri dengan pangkat minimal inspektur dua dan PNS yang diberi wewenang khusus oleh UU yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b atau yang disamakan dengan itu) sementara penyidik pembantu terdiri dari pejabat polri dengan pangkat minimal Brigadir Dua dan PNS dilingkungan POLRI dengan pangkat minimal Pengatur Muda (golongan II/a atau yang disamakan dengan itu)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline