Lihat ke Halaman Asli

Dokumentasi Lapas

Instansi Pemerintah

Hari ke-3 Kunjungan Tatap Muka, Petugas Lapas Lahat Gagalkan Penyelundupan Handphone

Diperbarui: 13 Juli 2022   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya Lapas Lahat dalam menggagalkan penyelundupan ponsel oleh pengunjung untuk WBP pada layanan kunjungan tatap muka

Lahat, - Memasuki hari ke 3 (Tiga) dibukanya layanan kunjungan secara langsung (tatap muka) yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kanwil Kemenkumham Sumsel, pada Rabu, 13 Juli 2022, 

Petugas Penggeledahan Barang dan Badan Lapas Lahat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 (satu) unit Telepon Genggam merk Nokia tipe TA-1174 oleh seorang pengunjung berinisial NH yang merupakan keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lahat inisial DM.

Adapun kronologi kejadian bermula sekira pukul 10.45 WIB ketika pelaku inisial NH hendak bertemu dengan DM, terlebih dahulu pelaku melakukan pendaftaran dengan melengkapi semua persyaratan seperti membawa Kartu Vaksin, Kartu Keluarga dan KTP. 

Setelahnya petugas mengarahkan NH untuk menitipkan tas yang dibawa olehnya ke dalam loker penitipan barang pengunjung dan NH sendiri kemudian diarahkan lagi untuk masuk ke dalam ruangan penggeledahan badan wanita.

Proses BAP pelaku penyelundupan oleh Seksi Kamtib Lapas Lahat. Dokpri

Saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas penggeledahan atas nama Astri Ainunnisyah, ditemukan 1 (satu) buah telepon genggam merk Nokia tipe TA-1174 berwarna biru hitam yang coba disembunyikan NH di dalam sanggulan rambutnya.

Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan petugas penggeledahan kepada Seksi Kamtib Lapas Lahat untuk ditindaklanjuti.

Proses penggeledahan oleh petugas Lapas Lahat di ruang penggeledahan wanita. Dokpri

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel, Soetopo Berutu dalam menyikapi kejadian tersebut terutama mengapresiasi kinerja tim petugas penggeledahan atas upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas. 

Kemudian, Soetopo menghimbau kepada semua pengunjung (keluarga WBP) untuk jangan sampai melakukan atau melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Lapas Lahat, karena apabila dilanggar maka akan ada sanksi yang diberikan kepada WBP yang bersangkutan seperti sanksi Register F hingga pencabutan hak-hak Remisi, Asimilasi, PB, CB dan CMB.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline