Lihat ke Halaman Asli

Bapas Luwuk

Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

PK Bapas Luwuk Terima Satu Orang Napiter untuk Menjalani CMB

Diperbarui: 16 Desember 2024   10:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hbl

PK Bapas Luwuk Terima Satu Orang Napiter Untuk Menjalani CMB

Poso - Lapas Khusus Kelas II B Sentul, tempat G menjalani pidana, memiliki tugas utama dalam pelaksanaan pemasyarakatan narapidana dengan kerjasama antara KEMENKUMHAM, BNPT, dan POLRI. Lapas ini difungsikan sebagai pusat manajemen deradikalisasi dengan kapasitas hunian untuk 48 orang. 

Dengan visi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan misi yang berfokus pada pelayanan hukum berkualitas, Lapas Khusus Kelas II B Sentul menjalankan berbagai program pembinaan dan bimbingan untuk narapidana, termasuk G, untuk membantu mereka kembali berintegrasi ke masyarakat dengan baik.

G A alias G bin S, seorang narapidana teroris di Lapas Khusus Kelas II B Sentul, saat ini dalam tahap evaluasi untuk cuti menjelang bebas. Berdasarkan surat permintaan dari Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor dan Lapas Khusus Kelas II B Sentul. PK Bapas telah melakukan litmas terkait kondisi klien selama menjalani pidana. Evaluasi ini mencakup wawancara dan observasi dan studi dokumentasi mulai dari 22 Oktober 2024, yang bertujuan untuk mengkaji kelayakan G mendapatkan cuti menjelang bebas.

Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan melibatkan penilaian kondisi G selama menjalani masa pidana, serta interaksi dan penerimaan masyarakat terhadapnya. Kondisi sosial dan geografis tempat tinggal G di sekitar pantai yang sejuk dan cukup dekat dengan perbukitan. Hubungan masyarakat yang peduli dan gotong royong menjadi faktor penting dalam evaluasi ini. Masyarakat di sekitar tempat tinggal G mayoritas berprofesi sebagai petani, buruh, dan pedagang dengan tingkat ekonomi menengah serta pendidikan yang beragam.

G, yang menjalani hukuman sejak 10 Mei 2023, diharapkan dapat diberikan cuti menjelang bebas setelah menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik. Selama di lapas, G menunjukkan perubahan perilaku positif, lebih fokus pada ibadah, dan berusaha tetap berkomunikasi dengan keluarganya melalui telepon dan video call setiap minggu. Meskipun memiliki riwayat masa lalu sebagai anak band dengan kebiasaan buruk seperti merokok dan mengonsumsi alkohol, G menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab atas masa depannya.

Selain itu kondisi sosial, PK Bapas juga menilai hubungan keluarga G yang harmonis dan mendukung, serta kesiapan keluarganya untuk menerima kembali G jika diberikan cuti menjelang bebas. G mengaku terlibat dalam kelompok terorisme JAD Poso karena ingin memperdalam ilmu agama setelah bencana tsunami. Namun, dia kini menyadari kesalahannya dan menunjukkan perilaku positif selama di lapas, seperti aktif mengikuti program pembinaan dan kooperatif dengan kegiatan keagamaan dan vokasional yang diadakan.

Keluarga G A, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas II B Sentul, berharap agar G tetap tabah dan sabar menjalani masa pidananya tanpa melarikan diri dan mematuhi segala peraturan yang berlaku. Pihak keluarga mendukung G dan berharap ia dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik lagi. Tindak pidana yang dilakukan oleh G tidak menyebabkan korban jiwa, namun pihak Lapas dan keluarga mengharapkan agar G tetap taat pada aturan dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam kondisi keluarga, G dibesarkan oleh ibu tunggalnya, S, setelah ayahnya meninggal dunia pada tahun 2016. Keluarga G dikenal harmonis dan memiliki relasi sosial yang baik dengan masyarakat sekitar. Ekonomi keluarga ditopang oleh usaha ibu dan adik-adiknya dalam berdagang kue dan pangkas rambut. Kondisi rumah mereka cukup memadai dengan fasilitas yang layak. Evaluasi ini akan memberikan rekomendasi akhir mengenai kelayakan G untuk mendapatkan cuti menjelang bebas dengan memperhatikan aspek yuridis dan sosiologis demi kepentingan terbaiknya. Masyarakat sekitar memberikan reaksi positif terhadap kemungkinan kembalinya G ke lingkungan mereka. Mereka berharap G tidak akan mengulangi perbuatannya dan dapat berbaur kembali di masyarakat.

Masyarakat sekitar, khususnya tetangga, memberikan tanggapan yang beragam terhadap kasus G. Mereka terkejut mengetahui bahwa G terlibat dalam tindak pidana terorisme, namun mereka mengenalnya sebagai individu yang baik dan pekerja keras. Pemerintah setempat juga berharap G tetap mematuhi hukum dan tidak terlibat kembali dalam tindakan melanggar hukum setelah bebas nantinya. Ada harapan besar agar G bisa kembali berbaur di masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline