Lihat ke Halaman Asli

Bapas Luwuk

Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Penyuluhan Hukum dari LBH Luwuk Banggai kepada Klien Pemasyarakatan Bapas Luwuk

Diperbarui: 24 Oktober 2024   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hbl

Penyuluhan Hukum Dari Lembaga Bantuan Hukum Luwuk Banggai Kepada Klien Pemasyarakatan Bapas Luwuk

Luwuk - Bertempat di Ruang Pertemuan Bapas Luwuk, penyuluhan hukum dari lembaga bantuan hukum luwuk banggai kepada klien pemasyarakatan bapas luwuk dibuka langsung oleh kabapas laode muhamad masrul, S.P., S.H., M.M.

Dalam kegiatan kali ini yang bertindak sebagai narasumber adalah ketua lembaga bantuan hukum sulawesi tengah cabang luwuk banggai tomi akase, S.Hut, S.H.

hbl

Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk melakukan bimbingan Kepribadian berupa penyuluhan Hukum dimana kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para klien pemasyarakatan agar tidak mengulangi pelanggaran hukum, serta memberikan motivasi diri agar bisa kembali ke masyarakat dengan membawa hal yang positif serta menerapkan kesadaran hukum dikehidupannya sehari-hari. Penyuluhan hukum untuk klien pemasyarakatan bapas luwuk bertujuan agar meminimalisir klien pemasyarakatan tidak terlibat lagi dengan pelanggaran hukum.


Kegiatan ini diharapkan berjalan dan berkelanjutan agar semua klien pemasyarakatan mendapatkan pendampingan sampai dengan kembali kemasyarakat menjadi masyarakat yang sadar akan perbuatan yang sudah dilanggarnya.

#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
#bapasluwuk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline