Lihat ke Halaman Asli

Bapas Luwuk

Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

PK Bapas Luwuk Lakukan Pengambilan Data Litmas pada Klien

Diperbarui: 3 September 2024   13:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Humas Bapas Luwuk

PK Bapas Luwuk Lakukan Pengambilan Data Litmas pada Klien

Luwuk - Bertempat di Ruang Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk, Blasius Dwi Yandu, lakukan pengambilan data litmas dan asesmen pada klien dengan kasus Narkotika. Hal ini penting dilakukan agar PK dapat mengambil keputusan rekomendasi terbaik baik klien. Usulan atas Integrasi merupakan salah satu Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat.

Beberapa syarat dapat diajukannya seorang narapidana untuk di Litmas adalah :
1. Sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
2. Terpenuhinya syarat administratif (Surat pernyataan narapidana, surat pernyataan penjamin, ktp, kartu keluarga)
3. Tidak terdaftar di register F.
4. Sudah membayar denda atau menjalani hukuman pengganti denda.
5. Berkelakuan baik (menurut penilaian wali pemasyarakatan).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline