Lihat ke Halaman Asli

Bapas Luwuk

Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Sebanyak 2.379 Narapidana di Sulteng Diusulkan Mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan Tahun 2024

Diperbarui: 15 Agustus 2024   07:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hbl

Sebanyak 2.379 Narapidana Di Sulteng Diusulkan Mendapatkan Remisi HUT Kemerdekaan Tahun 2024

PALU -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) telah mengajukan usulan pemberian remisi umum kepada Menteri Hukum dan HAM RI bagi 2.379 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Sulawesi Tengah.

Usulan remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana.

"Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," ujarnya. Selasa, (13/8/2024).

Dari 2.379 remisi yang diusulkan, sebanyak 2.366 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I, 7 orang RU II dan langsung dinyatakan bebas pada tanggal 17 Agustus), dan, 6 orang Pengurangan Masa Pidana Umum Khusus I kepada Anak Binaan Pemasyarakatan, adapun rinciannya, diantaranya:
1. Lapas Palu = 602 orang,
2. Lapas Luwuk = 213 orang,
3. Lapas Ampana = 177 orang,
4. Lapas Tolitoli = 206 orang,
5. Lapas Kolonodale = 161 orang,
6. Lapas Leok = 116 orang,
7. Lapas Parigi = 205 orang,
8. Lapas Perempuan Palu = 130 orang,
9. LPKA Palu = 10 orang,
10. Rutan Palu = 143 orang,
11. Rutan Donggala = 276 orang,
12. Rutan Poso = 140 orang.

hbl

"Remisi Umum I sebanyak 2.366 orang, RU II sebanyak 7 orang dan Remisi Khusus I ada 6 orang. Jadi, 7 orang narapidana nanti langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2024 ini," terang Hermansyah.

Ia menambahkan bahwa proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan secara lebih ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan.

"Ini adalah hak mereka, dan pastinya proses pemenuhannya diberikan tanpa adanya diskriminasi dan praktik pungutan liar. Kita mempertimbangkan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaannya," tutupnya.

#Kanwilkemenkumhamsulteng
#Hermansyahsiregar
#Bapasluwuk




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline