Lihat ke Halaman Asli

Bapas Luwuk

Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

PK Bapas Luwuk Lakukan Penerimaan Klien Pembebasan Bersyarat

Diperbarui: 4 Juli 2024   07:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc. Humas Bapas Luwuk

Luwuk -- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk lakukan penerimaan tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan asal Lapas Kelas IIB Luwuk yang akan menjalani integrasi Pembebasan Bersyarat. Penerimaan Integrasi ini wajib dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat dan telah mendapatkan rekomendasi melalui hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Setelah diregistrasi dan diterima menjadi klien Bapas Luwuk, PK memberikan pengarahan terkait hal-hal yang wajib dilakukan selama masa bimbingan kepada klien salah satunya ialah mengenai kewajiban melakukan wajib lapor kepada PK Bapas. Setelah dilakukannya pengarahan, diharapkan tidak adanya pelanggaran yang akan dilakukan selama menjalani program Pembebasan Bersyarat dengan konsekuensi jika adanya pelanggaran yang dilakukan oleh klien maka hak integrasinya tersebut dapat dicabut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline