Lihat ke Halaman Asli

Bapas Luwuk

Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Penuhi hak Warga Binaan, PK Bapas Luwuk Lakukan Pengambilan Data Litmas Klien di Lapas Luwuk

Diperbarui: 21 Juni 2024   10:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

hbpl

Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Luwuk lakukan Pengambilan Data Litmas Klien Di Lapas Luwuk.
Luwuk - Bertempat di ruangan Registrasi Lapas luwuk, Pk Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng Abd Rachman dan Galuh Putri melakukan pengambilan data klien di Lapas Luwuk guna pembinaan awal dan usulan cuti bersyarat.

hbpl

Hal ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak klien pemasyarakatan yang tentunya sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kemudian terhadap hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk ini diharapkan nantinya menjadi dasar dalam rekomendasi kelayakan klien untuk memperoleh program Re-integrasi.

#kanwilkemenkumhamsulteng
#hermansyahsiregar
#bapasluwuk




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline