Penuhi hak Warga Binaan, PK Bapas Luwuk Lakukan Pengambilan Data Litmas Klien di Lapas Luwuk
Diperbarui: 21 Juni 2024 10:03
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
hbpl
Penuhi Hak Warga Binaan, PK Bapas Luwuk lakukan Pengambilan Data Litmas Klien Di Lapas Luwuk. Luwuk - Bertempat di ruangan Registrasi Lapas luwuk, Pk Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk Kanwil Kemenkumham Sulteng Abd Rachman dan Galuh Putri melakukan pengambilan data klien di Lapas Luwuk guna pembinaan awal dan usulan cuti bersyarat.
hbpl
Hal ini merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak klien pemasyarakatan yang tentunya sudah memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kemudian terhadap hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Luwuk ini diharapkan nantinya menjadi dasar dalam rekomendasi kelayakan klien untuk memperoleh program Re-integrasi.