Diversi berhasil dilaksanakan : PK Bapas : "Tinggalkan lingkungan pergaulan yang Buruk"
Luwuk -- Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Luwuk melaksanakan Diversi atas kasus Kekerasan pada anak. Latar belakang terjadinya kasus ini ialah karena Anak yang merasa marah kepada temannya yang tidak menyambut dengan baik sapaan dari sang Anak. Dalam hal ini, Anak disangkakan melakukan kasus dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak.
Diversi dihadiri oleh Penyidik, PK Bapas, Pekerja Sosial, Perwakilan Lurah tempat kejadian perkara, orang tua / wali Anak, serta orang tua korban, dengan hasil diversi berhasil dilaksanakan.
Pada kesempatan ini, PK Bapas pun mengingatkan kepada Anak agar tidak melakukan kembali tindak pidana yang sama maupun yang lain, dan diversi ini hanya dapat dilakukan sekali saja. Tidak lupa, PK Bapas pun mengingatkan kepada Anak agar dapat meninggalkan pergaulan yang buruk dan merubah lingkungan pertemanan, karena jika tidak melakukan perubahan dari diri sendiri, maka ada kemungkinan akan melakukan tindak pidana lagi. Kepada Anak dihimbau agar mulai dapat mengasah diri dan mempersiapkan untuk mengejar cita-citanya masing-masing.
"Pengawasan dari orang tua perlu ditingkatkan, dan ajaklah anak untuk berdiskusi bukan menyalahkan dan menghakimi anak. Karena sejatinya anak itu perlu didengarkan keluh kesahnya" Tutup PK Bapas Luwuk dalam diversi kali ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H