Lihat ke Halaman Asli

Bapas Luwuk

Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Penuhi Hak Re-Integrasi, PK Bapas Luwuk Lakukan registrasi Klien Pemasyarakatan.

Diperbarui: 27 Desember 2023   07:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

Penuhi Hak Re-integrasi, PK Bapas Luwuk lakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan.

Luwuk -  Salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah menjalani masa hukumnya adalah mendapatkan Re-integrasi Sosial berupa, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan lain-lainnya.

Tentu saja hal ini diberikan kepada yang bersangkutan (WBP) setelah memenuhi syarat administrasi dengan baik, salah satunya adalah sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang tertera pada Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP).

Dok. tim humas

Telah di lakukan registrasi dan penerimaan terhadap 3 orang WBP yang akan berubah statusnya menjadi klien Bapas (Pemasyarakatan). Setelah menjadi klien Bapas, secara otomatis klien akan melakukan wajib lapor di setiap minggu/bulannya yang berfungsi sebagai kontrol pengawasan dan pembimbingan bagi klien Bapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline