Penuhi Hak Re-integrasi, PK Bapas Luwuk lakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan.
Luwuk - Salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah menjalani masa hukumnya adalah mendapatkan Re-integrasi Sosial berupa, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan lain-lainnya.
Tentu saja hal ini diberikan kepada yang bersangkutan (WBP) setelah memenuhi syarat administrasi dengan baik, salah satunya adalah sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang tertera pada Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP).
Telah di lakukan registrasi dan penerimaan terhadap 3 orang WBP yang akan berubah statusnya menjadi klien Bapas (Pemasyarakatan). Setelah menjadi klien Bapas, secara otomatis klien akan melakukan wajib lapor di setiap minggu/bulannya yang berfungsi sebagai kontrol pengawasan dan pembimbingan bagi klien Bapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H