Lihat ke Halaman Asli

Bapas Luwuk

Kemenkumham Kantor Wilayah Sulawesi Tengah

Penuhi Hak Re-Integrasi, PK Bapas Luwuk Lakukan registrasi Klien Pemasyarakatan.

Diperbarui: 27 Desember 2023   07:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

Penuhi Hak Re-integrasi, PK Bapas Luwuk lakukan Registrasi Klien Pemasyarakatan.

Luwuk -  Salah satu hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah menjalani masa hukumnya adalah mendapatkan Re-integrasi Sosial berupa, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan lain-lainnya.

Tentu saja hal ini diberikan kepada yang bersangkutan (WBP) setelah memenuhi syarat administrasi dengan baik, salah satunya adalah sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang tertera pada Laporan Perkembangan Pembinaan (LPP).

Dok. tim humas

Telah di lakukan registrasi dan penerimaan terhadap 3 orang WBP yang akan berubah statusnya menjadi klien Bapas (Pemasyarakatan). Setelah menjadi klien Bapas, secara otomatis klien akan melakukan wajib lapor di setiap minggu/bulannya yang berfungsi sebagai kontrol pengawasan dan pembimbingan bagi klien Bapas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline