Pemerintah Mampu Memberi Subsidi Penuh Jaminan Kesehatan Nasional.
====================================================================================
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kepada Yth Bapak Presiden Republik Indonesia,
di Jakarta
Surat terbuka ini merupakan lembaran kedua setelah surat kami yang pertama tertanggal 01/01/2015 kepada Bapak mengenai urgensi untuk memperbesar peran negara dalam mensubsidi pendidikan dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya sejak sarjana strata satu (S1), profesi, spesialisasi, hingga tingkat doktoral (S3) termasuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Kedokteran Berkelanjutan.
Surat kedua kami ini berisikan permohonan kepada Pemerintah untuk meningkatkan alokasi anggaran pelayanan kesehatan pada APBN-P 2015. Sekedar mengingatkan semua stakeholder yang berwenang bahwa Undang-undang nomor 36 tahun 2009 Pasal 171 mewajibkan Pemerintah menganggarkan minimal 5% dari APBN untuk pelayanan kesehatan dan juga kontribusi daerah sebesar 10% APBD masing-masingnya.
Minimal lima persen. Artinya, dari APBN kita yang lebih dari 2039 triliun, Pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 100 triliun rupiah untuk pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas hingga Pulau Rote.
Bapak Presiden, inilah amanat konstitusi kita. Kami di Papua sekedar mengingatkan dan berharap yang terbaik untuk rakyat Indonesia. Kami, dokter, bertanggung jawab dalam sektor kesehatan. Surat ringkas ini pun termasuk upaya kami untuk terus mendorong perbaikan pelayanan kesehatan.
Kemarin kami sempat berhitung sederhana. Iuran BPJS untuk warga yang berhak atas pelayanan kelas tiga sebesar 25.500 rupiah saja per bulannya. Jika Pemerintah berniat baik untuk menanggung iuran seluruh rakyat (dengan asumsi 250 juta penduduk), maka Pemerintah hanya perlu mengalokasikan subsidi sebesar 76.5 triliun per tahun. Kita tak perlu mengharuskan rakyat membayar iuran, karena uangnya ada. Tersirat dalam Undang-undang.
Setelah pemenuhan anggaran JKN tersebut masih ada ruang fiskal sebesar 23.5 triliun rupiah untuk sektor kesehatan saja. Sisa anggaran tersebut masih bisa dibagi rata ke 34 propinsi Indonesia untuk membangun rumah sakit, puskesmas, dan melengkapi sarana, prasarana, terutama obat-obatan.
Bapak Presiden, surat kedua ini tidak bermaksud menggurui siapa-siapa. Hanya ingin mengungkapkan ide dan mengingatkan hak rakyat yang merupakan kewajiban Pemerintah. Kami, dokter dan profesional kesehatan lainnya, tiap hari berjibaku dengan masalah kesehatan rakyat dan mau tidak mau akan berpikir mengenai perbaikan pelayanan kepada warga.