Dalam beberapa hari terakhir, wacana yang akan menjadikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat, tampaknya semakin serius dibahas. Tak pelak, PPL yang selama ini menjadi bagian dari Pemerintahan Daerah, kini harus siap untuk menjadi pegawai pusat.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) merupakan aparatur kunci dalam pembangunan pertanian nasional. PPL berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan petani, memastikan transfer teknologi dan informasi pertanian berlangsung efektif. Sehingga, transformasi status PPL menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah pemerintah pusat merupakan langkah strategis yang patut mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan.
Peran Strategis Penyuluh Pertanian Lapangan
PPL berfungsi sebagai ujung tombak dalam implementasi kebijakan pertanian, membantu petani mengadopsi teknologi baru, dan meningkatkan produktivitas pertanian.
PPL juga berperan dalam diseminasi informasi pasar, akses pembiayaan, dan pengembangan kapasitas petani. Menurut Rencana Strategis Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian 2020--2024, diseminasi informasi dan teknologi pertanian kepada petani merupakan tugas dan tanggung jawab penyuluh pertanian yang berada di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) selaku kelembagaan penyuluhan pertanian di kecamatan.
Tantangan yang Dihadapi PPL
Meskipun peran mereka krusial, PPL menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya, akses terhadap teknologi informasi, dan kebutuhan peningkatan kompetensi.
Studi di Kecamatan Gedong Tataan menunjukkan bahwa penggunaan internet oleh PPL tergolong dalam kategori sedang, dengan 61,11% PPL dalam kategori tinggi dan 38,88% dalam kategori sedang. Namun, penggunaan internet lebih banyak untuk kebutuhan pribadi dibandingkan dengan akses informasi pertanian.
Transformasi Menjadi ASN Pemerintah Pusat
Mengalihkan status PPL menjadi ASN di bawah pemerintah pusat sejatinya dapat memberikan beberapa manfaat, diantaranya adalah:
Pertama, Standarisasi Kompetensi dan Pelatihan
Dengan berada di bawah pemerintah pusat, program pelatihan dan pengembangan kompetensi dapat distandarisasi secara nasional, memastikan semua PPL memiliki keterampilan yang diperlukan.
Hal ini penting mengingat hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kompetensi penyuluh pertanian di Kabupaten Bandung Barat tergolong sedang, sehingga diperlukan strategi peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.