Adanya usulan pembentukan Undang-Undang yang mengatur tentang Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik serta Perdagangan Daging Anjing dan Kucing patut kita apresiasi.
Hal ini setelah organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic Indonesia menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Baleg DPR RI pada Senin (11/11/2024).
Pasalnya, hewan domestik, seperti anjing dan kucing, telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Mereka bukan hanya sebagai teman setia, tetapi juga menjadi anggota keluarga yang memberikan cinta, kehangatan, dan kebahagiaan.
Namun, meskipun peranannya yang penting dalam kehidupan manusia, masih banyak ditemukan praktik kekerasan terhadap hewan domestik, termasuk perdagangan daging anjing dan kucing, yang merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian lebih.
Melihat situasi ini, pelarangan kekerasan terhadap hewan domestik dan perdagangan daging anjing dan kucing menjadi sangat penting.
Ini bukan hanya soal hak asasi hewan, tetapi juga soal kemanusiaan dan etika dalam berinteraksi dengan makhluk hidup lain di dunia ini dan sayangnya, di Indonesia aturan yang mengatur persoalan ini masih sangat lemah. Bahkan, kita belum memiliki Undang-Undang khusus yang mengaturnya.
Kekerasan Terhadap Hewan Domestik: Sebuah Pelanggaran Etika
Kekerasan terhadap hewan domestik sering kali terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyiksaan fisik seperti pemukulan, penelantaran, hingga pengabaian kebutuhan dasar hewan tersebut.
Kekerasan ini tidak hanya menyakiti hewan, tetapi juga mencerminkan kurangnya empati dan kesadaran sosial terhadap makhluk hidup yang lebih rentan.
Sebagai makhluk hidup yang memiliki perasaan, hewan domestik layak mendapatkan perlindungan yang layak dari perilaku kejam manusia.