Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sedang berlangsung. Jika mengacu pada Jadwal yang telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, maka saat ini tahapannya adalah Pelaksanaan kampanye, yang dimulai sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Sementara itu, Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 khusus melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dilaksanakan sejak Minggu, 10 November 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Artinya, tahapan kampanye tidak serta merta langsung dapat dilakukan melalui media massa ketika tahapan kampanye dimulai.
Di samping itu, saat ini di berbagai daerah juga sedang dilaksanakannya pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di Kota Tanjungpinang misalnya, pelaksanaan Bimtek KPPS sudah dimulai sejak Sabtu, 9 November 2024 hingga Minggu, 17 November 2024.
Adapun pelantikan anggota KPPS secara serentak se Indonesia telah dilaksanakan pada Kamis, 7 November 2024.
Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, dimana masa kerja KPPS Pilkada 2024 dimulai pada tanggal pelantikannya, yaitu 7 November 2024 dan masa kerja KPPS berakhir pada 8 Desember 2024. Artinya, anggota KPPS bekerja selama kurang lebih satu bulan.
Sebagai anggota KPPS yang kembali dipercaya untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penulis pun telah mengikuti kegiatan Bimtek KPPS. Meski sejatinya pelaksanaan Bimtek KPPS telah sering penulis ikuti, namun semangat untuk menggali ilmu tetap harus ditumbuhkan. Apalagi, setiap penyelenggaraan pemungutan suara, selalu saja ada hal-hal yang baru.
Pada Pilkada 2024 ini, penulis mencatat, ada beberapa hal yang patut kita simak dan sebaiknya diketahui oleh masyarakat. Hal-hal penting yang perlu diketahui itu diantaranya adalah:
Pertama, Istilah yang digunakan untuk Pilkada 2024 ini adalah tidak menggunakan istilah Pemilu. Tetapi menggunakan Istilah Pemilihan 2024. Sehingga jangan heran jika KPU beserta Badan Adhoc nya akan menggunakan istilah Pemilihan 2024 atau Pilkada 2024, bukan Pemilu 2024.
Istilah Pemilu 2024 merujuk pada Pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang lalu, yakni pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/kota.
Kedua, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam satu TPS tidak lagi berjumlah maksimal 300 orang, tetapi bertambah menjadi maksimal 600 orang per TPS. Dengan kata lain, jika pada Pemilu 2024 dalam satu perumahan ada 2 TPS, maka pada Pemilihan 2024 ini jumlah TPSnya berkurang, hanya menjadi 1 TPS saja.